Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.986,497
LQ45 594,918
Srikehati 295,219
JII 350,443
USD/IDR 17.983

Dirut dan Dirkeu Summarecon Agung Dipanggil KPK Terkait Suap Izin Pembangunan Apartemen

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Selasa, 21 Juni 2022 | 12:22 WIB
Dirut dan Dirkeu Summarecon Agung Dipanggil KPK Terkait Suap Izin Pembangunan Apartemen
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan Direktur Keuangan, Lidya Suciono dalam kasus suap izin pembangunan apartemen di wilayah Yogyakarta, pada Selasa (21/6/2022).

Direktur Utama PT Summarecon Agung (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan Lidya Suciono rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Kami periksa Andrianto Pitojo Adhi dan Lidya Suciono dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Selain Adrianto dan Lidya, penyidik antirasuah turut memanggil saksi lainnya. Yakni, Sekretaris Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Yusnita Suhendra; Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika; Staf Finance PT Summarecon, Christy Suriadi dan Valentania Aprili.

Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Haryadi Suyuti sebagai pihak yang menerima suap.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah para saksi ini sudah penuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK dalam perkara ini, juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. KPK dalam geledah menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen.

Diantaranya geledah dilakukan di rumah kediaman Oon Nusihono di Jakarta. KPK temukan sejumlah dokumen terkait perizinan menyangkut perkara ini.

KPK juga telah menggeledah Kantor PT. Summarecon Agung Tbk. Tim KPK menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.

baca juga

Terkait uang yang disita, KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan perhitungan oleh tim penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Dua Direktur Summarecon Agung Terkait Suap, Bagaimana Nasib Saham SMRA?

KPK Periksa Dua Direktur Summarecon Agung Terkait Suap, Bagaimana Nasib Saham SMRA?

Bisnis | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:11 WIB

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Penyuap Bupati Langkat Diringankan Oleh Kooperatif dan Penyesalan

Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Penyuap Bupati Langkat Diringankan Oleh Kooperatif dan Penyesalan

News | Senin, 20 Juni 2022 | 20:08 WIB

Rampung Diperiksa Terkait Kasus Suap Dana PEN, KPK Cecar Bupati Muna Sejumlah 20 Pertanyaan

Rampung Diperiksa Terkait Kasus Suap Dana PEN, KPK Cecar Bupati Muna Sejumlah 20 Pertanyaan

News | Senin, 20 Juni 2022 | 18:22 WIB

Terkini

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:20 WIB

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kementerian Ekonomi Kreatif Susun Rindekraf Perkuat Talenta dan Daya Saing

Kementerian Ekonomi Kreatif Susun Rindekraf Perkuat Talenta dan Daya Saing

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:24 WIB

BTN dan BPS Berkolaborasi Hadirkan Solusi Berbasis Data Guna Perluas Akses Kepemilikan Rumah

BTN dan BPS Berkolaborasi Hadirkan Solusi Berbasis Data Guna Perluas Akses Kepemilikan Rumah

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:53 WIB

Transaksi Olein Tembus Rp7,3 Triliun dan Timah Rp2,6 Triliun di Tengah Gejolak Global

Transaksi Olein Tembus Rp7,3 Triliun dan Timah Rp2,6 Triliun di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:50 WIB

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:48 WIB

Rupiah Kembali Rp18.000, Mata Uang RI Melemah Akibat Kasta IHSG Turun?

Rupiah Kembali Rp18.000, Mata Uang RI Melemah Akibat Kasta IHSG Turun?

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:46 WIB

×