5 Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Juni 2022 | 15:00 WIB
5 Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja
ILUSTRASI-Sepeda motor anggota TNI AU yang tewas usai menabrak tugu di Pekanbaru. [Dok polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

Dokumen bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:

1. Laporan polisi

2. Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan

3. Fotokopi KTP korban serta ahli waris

4. Fotokopi KK

5. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)

6. Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)

Demikian dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan asuransi dari Jasa Raharja. Jika semua dokumen sudah diserahkan maka hanya tinggal menunggu proses pencairan beres. 

Baca Juga: Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI