7. Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit
Dokumen bagi korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu:
1. Laporan polisi
2. Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
3. Fotokopi KTP korban serta ahli waris
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
6. Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)
Demikian dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan asuransi dari Jasa Raharja. Jika semua dokumen sudah diserahkan maka hanya tinggal menunggu proses pencairan beres.
Baca Juga: Bus yang Masuk Jurang di Tasikmalaya Dinyatakan Layak Jalan, Polisi: Sopirnya Ngantuk
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni