Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Paylater Haram, MUI Jatim Ungkap Alasannya Menurut Fiqih Agama Islam

M Nurhadi

Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:34 WIB
Paylater Haram, MUI Jatim Ungkap Alasannya Menurut Fiqih Agama Islam
Ilustrasi PayLater (Unsplash/Tech Daily)

Suara.com - Pembayaran dengan metode bayar belakangan atau Paylater adalah haram, demikian keputusan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

MUI Jatim beralasan, Paylater mirip dengan utang di perusahaan pembiayaan atau leasing. Selain itu, di dalamnya juga terdapat bunga dan denda jika telat membayar.

Sehingga, dengan demikian kedua faktor itu tidak bisa dibenarkan secara Fiqih dan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim pada Rab (27/7/2022) menyimpulkan Paylater haram.

Namun demikian, Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan, ada pengecualian bagi Paylater yang memberikan jatuh tempo pembayaran kurang dari satu bulan dan tanpa bunga.

Ia menegaskan, alasan MUI Jatim mengharamkan paylater karena Paylater adalah utang dengan pengembalian yang melebihi pinjaman awal. Sedangkan kredit diperbolehkan lantaran sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain itu, Paylater juga memenuhi unsur ziyadah atau tambahan uang yang disyaratkan pada awal perjanjian antara pemberi pinjaman dengan peminjam.

Berbeda dengan kredit yang wajib memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya untuk selanjutnya dilakukan akad.

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online," kata dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria Ini Wanti-wanti Jangan Terbuai Paylater Hingga Punya 'Mental Ngutang', Enak tapi Diam-diam Menjebak!

Pria Ini Wanti-wanti Jangan Terbuai Paylater Hingga Punya 'Mental Ngutang', Enak tapi Diam-diam Menjebak!

Banten | Kamis, 28 Juli 2022 | 07:34 WIB

Larang MUI Terlibat Soal Pencapresan 2024, Wapres Ma'ruf Amin: MUI Hanya Memberikan Pedoman untuk Pilih Pemimpin Terbaik

Larang MUI Terlibat Soal Pencapresan 2024, Wapres Ma'ruf Amin: MUI Hanya Memberikan Pedoman untuk Pilih Pemimpin Terbaik

Sumbar | Rabu, 27 Juli 2022 | 18:31 WIB

Ma'ruf Amin Ingatkan MUI Tak Terlibat Pencapresan: Cukup Beri Pedoman Pilih yang Terbaik

Ma'ruf Amin Ingatkan MUI Tak Terlibat Pencapresan: Cukup Beri Pedoman Pilih yang Terbaik

Jogja | Rabu, 27 Juli 2022 | 17:29 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Bentuk Pusat Dakwah Islam, Himpun Semua Da'i di Indonesia

Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Bentuk Pusat Dakwah Islam, Himpun Semua Da'i di Indonesia

Sumbar | Rabu, 27 Juli 2022 | 13:15 WIB

Wakil Presiden Indonesia, Ingatkan MUI tak Perlu Ikut-Ikut Tentukan Capres

Wakil Presiden Indonesia, Ingatkan MUI tak Perlu Ikut-Ikut Tentukan Capres

Poptren | Rabu, 27 Juli 2022 | 12:30 WIB

Perilaku Menjurus LGBT di Citayam Fashion Week, MUI Angkat Bicara

Perilaku Menjurus LGBT di Citayam Fashion Week, MUI Angkat Bicara

Semarang | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:25 WIB

Terkini

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 22:44 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:06 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

×