Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Perbedaan Uang Pensiun Mengundurkan diri dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:47 WIB
Perbedaan Uang Pensiun Mengundurkan diri dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi dipecat dari institusi Polri.

Setelah diberhentikan dengan tidak hormat, FS  mengajukan banding ke pengadilan. Konsekuensi lainnya, akan ada perbedaan antara uang pensiun mengundurkan diri dan diberhentikan dengan tidak hormat. 

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai, tercatat ketentuan khusus jika seorang pegawai negeri, termasuk yang berasal dari institusi Polri diberhentikan dengan tidak hormat. 

Dalam sub-bab Penjelasan undang-undang tersebut, disebutkan bahwa untuk mendapatkan hak atas jaminan hari tua, seorang PNS harus memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat diberhentikan dengan hormat. Jika PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, yang bersangkutan tidak berhak atas dana pensiun.

Hal tersebut tidak terlepas dari tujuan utama Undang-undang Pokok Kepegawaian untuk menyusun dan memelihara aparatur negra yang berdaya-guna sebagai alat revolusi nasional dan organisasi harus terisi dengan korps pegawai negeri yang memenuhi syarat-syarat kepegawaian salah satunya kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila.

Sementara bagi pegawai negeri yang memasuki usia pensiun atau dengan kata lain diberhentikan dengan hormat, besarnya uang pensiun adalah 2,5% dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun. Jika pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, uang pensiun juga berhak diberikan kepada pasangan. 

Kriteria pemberian pensiun kepada pegawai negeri adalah sebagai berikut.

1. Telah mencapai usia minimal 50 tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun minimal 20 tahun; 

2. Berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan, pegawai negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena alasan jasmani dan rohani dengan masa kerja minimal empat tahun;

3. Penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya yang menyebabkan seorang PNS tidak dapat dipekerjakan kembali. PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat jika telah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Seperti diketahui, setelah dinyatakan dipecat dengan tidak hormat, FS menyatakan permintaan maaf  yang disampaikan secara langsung di hadapkan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri," kata Ferdy Sambo.

Dia mengaku dari lubuk hatinya yang terdalam merasa bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Sambo, Ini Perbedaan Mendasar Antara Dipecat dan Mengundurkan Diri di Kepolisian

Kasus Sambo, Ini Perbedaan Mendasar Antara Dipecat dan Mengundurkan Diri di Kepolisian

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:42 WIB

Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:39 WIB

Warga Pekanbaru Diciduk Polisi karena Buat Konten tentang Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Penangkapan Cacat Prosedur

Warga Pekanbaru Diciduk Polisi karena Buat Konten tentang Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Penangkapan Cacat Prosedur

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:37 WIB

Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi

Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:31 WIB

Rekayasa Kasus hingga Bohong, IPW Sebut Pemecatan ke Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat dari Polri Sudah Tepat

Rekayasa Kasus hingga Bohong, IPW Sebut Pemecatan ke Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat dari Polri Sudah Tepat

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:28 WIB

Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri

Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:26 WIB

Terkini

BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji

BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:22 WIB

Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal

Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:12 WIB

Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material

Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:02 WIB

Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja

Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 19:01 WIB

Menteri Dody Santai Anggaran PU Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan

Menteri Dody Santai Anggaran PU Dipotong, Infrastruktur Tetap Jalan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 18:47 WIB

Telah Kucurkan Rp 530 Triliun, Ini Strategi BTN Genjot Penyaluran KPR

Telah Kucurkan Rp 530 Triliun, Ini Strategi BTN Genjot Penyaluran KPR

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 18:37 WIB

Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit

Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:48 WIB

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Pemerintah Sebut Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina di Selat Hormuz Belum Jelas

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 17:39 WIB

Pasar Saham RI Bergairah, IHSG Naik 2% Lebih ke Level 7.458

Pasar Saham RI Bergairah, IHSG Naik 2% Lebih ke Level 7.458

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 16:59 WIB

Pemerintah Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Pemerintah Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 16:44 WIB