Tarif Ojek Online Naik Menyusul Peningkatan Harga BBM

Siswanto | BBC | Suara.com

Rabu, 07 September 2022 | 17:43 WIB
Tarif Ojek Online Naik Menyusul Peningkatan Harga BBM
BBC

Suara.com - Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif ojek online rata-rata sebesar 8% di tiga zona wilayah Indonesia.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan tarif baru ini berlaku mulai 10 September 2022 dalam rangka penyesuaian beberapa komponen perhitungan ojek online seperti kenaikan harga BBM, upah minimum provinsi, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order.

Dalam konferensi pers virtual, Hendro menjelaskan tarif ojek online di zona 1 yang masuk wilayah Sumatera, Bali, Jawa dan selain Jabodetabek akan dikenakan tarif batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 per kilometer.

"Jadi biaya jasa minimal untuk 4 kilometer pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk zona 1," ujar Hendro Sugianto dalam konferensi pers Rabu (7/9).

Untuk zona 2 yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek bakal dikenakan tarif batas bawah Rp2.650 per kilometer dan batas atas mencapai Rp2.800 per kilometer.

"Biaya jasa minimal untuk 4 kilometer pertama di zona 2 antara Rp10.200 sampai Rp11.200."

Adapun untuk zona 3 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawah Rp2.600 per kilometer sampai Rp2.750 per kilometer.

"Di zona 3 minimal untuk 4 kilometer pertama antara Rp9.200 sampai Rp11.000."

Sementara itu soal besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, kata Kemenhub. Angka itu, disebut turun dari yang sebelumnya 20%.

Dia juga mengatakan penetapan tarif baru ini sudah disetujui oleh pihak aplikasi. Sehingga ia memastikan tidak akan ada penolakan.

Namun demikian, jika ditemukan ada aplikator yang tidak menjalankan ketentuan ini maka masyarakat diminta untuk melaporkan ke Kemenhub untuk kemudian ditindaklanjuti ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kalau ada kejanggalan atau tidak patuh, silakan disampaikan dan kami akan lanjutkan ke Kominfo apakah akan ada suspen atau penghentian permanen."

Selain itu, terkait tarif baru taksi online masih dalam tahap kajian di Kemenhub lantaran ada aturan tersendiri. Akan tetapi Kemenhub tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif taksi online di luar Jabodetabek.

"Sebab itu kewenangan ada di daerah."

Tarif bus AKAP kelas ekonomi rata-rata naik 30%

Kementerian Perhubungan menyebut sejak 2016 sampai 2020 tidak ada kenaikan tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk kelas ekomomi.

Tapi di tengah kenaikan harga BBM, upah minum provinsi, dan penyesuaian harga kendaraan-spare part, Kemenhub memutuskan melakukan penyesuaian.

Untuk zona 1 yang mencakup area Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, pemerintah menetapkan tarif batas bawah untuk 2022 sebesar Rp128 per penumpang per kilometer.

Sedangkan untuk tarif batas atas adalah Rp207 per penumpang per kilometer.

Di zona 2 yang berada di wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan daerah Indonesia bagian Timur besaran tarif batas bawah sebesar Rp142 per penumpang per kilometer.

Untuk tarif batas atas menjadi Rp227 per penumpang per kilometer.

Kementerian Perhubungan mengatakan rata-rata kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi sebesar 30%.

Adapun soal penentuan tarif kapal penyeberangan, kata Kemenhub, masih dalam penghitungan bersama dengan operator kapal. Mereka memastikan, dalam tempo tak lama lagi, akan disampaikan besaran tarif baru tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:14 WIB

Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!

Gojek Buka Suara soal Sulitnya Cari Ojol di Akhir Ramadan, Sebagian Pengemudi Mulai Pulkam!

Otomotif | Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:44 WIB

Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa

Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa

Entertainment | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:40 WIB

Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu

Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:58 WIB

Bahagia Terima BHR, Pengemudi Ojol: Bisa Buat Keperluan Anak

Bahagia Terima BHR, Pengemudi Ojol: Bisa Buat Keperluan Anak

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 14:54 WIB

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Kapan THR Ojol Cair? Segini Nominal dan Cara Hitungnya

Lifestyle | Selasa, 10 Maret 2026 | 11:25 WIB

Lebaran Jalur Narik: Ketika Jaket Hijau Lebih Sibuk dari Panitia Zakat

Lebaran Jalur Narik: Ketika Jaket Hijau Lebih Sibuk dari Panitia Zakat

Your Say | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:30 WIB

BHR 2026 Ojol dan Kurir Kapan Cair? Cek Jadwal Beserta Nominalnya

BHR 2026 Ojol dan Kurir Kapan Cair? Cek Jadwal Beserta Nominalnya

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 07:29 WIB

Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas

Pengamat: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 19:16 WIB

Merit System dalam BHR GoTo-Grab Dinilai Tepat Jaga Keadilan Mitra

Merit System dalam BHR GoTo-Grab Dinilai Tepat Jaga Keadilan Mitra

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 13:32 WIB

Terkini

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:09 WIB

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:57 WIB

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:29 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:33 WIB

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:30 WIB

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:14 WIB

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:13 WIB