Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 15 November 2022 | 11:03 WIB
Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
Terdakwa kasus trading bodong Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Suara.com - Putusan yang disampaikan hakim dalam kelanjutan kasus Binomo yang menyeret crazy rich Indra Kenz dengan merampas barang bukti berupa harta yang bersangkutan jadi milik negara membuat para korban kecewa.

Hakim beralasan, putusan ini merujuk pada fakta bahwa aset yang disita merupakan hasil judi dengan kedok trading. Sehingga, trader dalam kasus ini yang sekaligus merupakan korban adalah pelaku judi.

Hakim juga tidak menyetujui tuntutan jaksa yang berharap barang bukti kasus penipuan Binomo ini dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hal ini karena menurut hakim, trader yang tertipu dengan Indra Kenz adalah pemain judi.

"Menimbang penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (14/11/2022) lalu.

Lebih jauh, hakim mengutip Pasal 303 KUHAP tentang judi yang menjelaskan bahwa main judi adalah permainan dengan harapan menan, yang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja.

"Kalau pengharapan itu berpengaruh besar karena permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

Putusan ini, kata hakim, diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terkait perjudian dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming mudah mendapatkan uang dengan cara cepat tanpa bekerja keras.

"Maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," ujar hakim.

Mendengar putusan itu, beberapa korban penipuan Indra Kenz bahkan bersujud dan menangis histeris di depan pengadilan karena menganggap putusan itu tidak adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan

Video | Selasa, 15 November 2022 | 03:05 WIB

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun

| Senin, 14 November 2022 | 23:06 WIB

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Video | Senin, 14 November 2022 | 21:30 WIB

Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu

Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 M, Indra Kenz Tertunduk Lesu

| Senin, 14 November 2022 | 21:15 WIB

Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Hakim Sebut Trader Binomo Lakukan Perjudian, Jadi Alasan Aset Indra Kenz Dirampas Negara

Jakarta | Senin, 14 November 2022 | 20:58 WIB

Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M

Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M

Banten | Senin, 14 November 2022 | 20:50 WIB

Terkini

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Perjalanan Batik Tulis Ethnic Gendhis, dari Ruang Tamu hingga Ekspor ke Inggris

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 06:30 WIB

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 21:41 WIB

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Prabowo Targetkan 71 Kota Sulap Sampah Jadi Listrik di 2029

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 20:10 WIB

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Jangan Menduga-duga, Menhub Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Investigasi Kecelakaan KRL

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:56 WIB

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Emiten LPKR Bukukan Laba Bersih Rp 107 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:49 WIB

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 19:43 WIB

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Akui Kecolongan, Purbaya Copot 2 Pejabat Kemenkeu Buntut Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 18:36 WIB

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Alasan Target Harga BBRI Tembus Rp4.000, Ini Analisa Lengkapnya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:57 WIB

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Pengelola Kopdes Merah Putih Bakal Digembleng Latihan Komcad

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:52 WIB

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Laba BBRI Melesat, Analis Beri Target Harga Segini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 17:46 WIB