Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Dapat Hukuman Ringan, Richard Eliezer Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian?

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:41 WIB
Dapat Hukuman Ringan, Richard Eliezer Bisa Berkarir Lagi di Kepolisian?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer. Vonis ini ringan dibandingkan tuntutan jaksa dengan pidana 12 tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Richard Eliezer bersikap sopan dan tidak menyelesai perbuatannya selama persidangan. Sehingga, Majelis hakim menjatuhi hukuman ringan itu.

Terlepas dari hal itu, lantas bagaimana karir Richard Eliezer di Kepolisian RI?

Untuk diketahui, saat ini Richard Eliezer masih berstatus anggota polri aktif dan berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memastikan apakah Bharada Richard Eliezer akan kembali mengemban tugas di Kepolisian RI.

Menurut Dedi, saat ini Kepolisian RI masih menunggu keputusan dari Divisi Propam Polri.

"Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dulu," kata Dedi di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sebagai informasi saja, keputusan pemecatan anggota kepolisian harus berdasarjan sidang etik yang dilakukan oleh Divpropam Polri.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

baca juga

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari,

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perluas Jaringan Bisnis Global, PTPN III Gandeng Mitra Strategis dari Korsel

Perluas Jaringan Bisnis Global, PTPN III Gandeng Mitra Strategis dari Korsel

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:31 WIB

Ives Summit 2023 Bahas Bisnis dengan Peluang Perputaran Uang Sekira Rp 40 Triliun

Ives Summit 2023 Bahas Bisnis dengan Peluang Perputaran Uang Sekira Rp 40 Triliun

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 11:13 WIB

3 Ide Bisnis untuk Raup Cuan di Bulan Ramadhan

3 Ide Bisnis untuk Raup Cuan di Bulan Ramadhan

Bisnis | Rabu, 15 Februari 2023 | 10:59 WIB

Terkini

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:38 WIB

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:39 WIB

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:31 WIB

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:25 WIB

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:04 WIB

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:56 WIB

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:53 WIB

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:52 WIB

×