Pro Kontra Jastip Dikenai Pajak Karena Rugikan Negara, Ini Aturannya

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:01 WIB
Pro Kontra Jastip Dikenai Pajak Karena Rugikan Negara, Ini Aturannya
Ilustrasi paket.

Suara.com - Praktik jasa titip atau jastip marak terjadi karena kerap menghasilkan keuntungan. Namun baru-baru ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menilai bahwa jastip tentu merugikan negara.

Ketika ditanya terkait maraknya bisnis jastip barang impor yang masuk ke Indonesia, Askolani menyebut hal itu bisa merugikan negara. Karena itu, pihaknya bertekad akan terus memperkuat pengawasan.

Askolani menjelaskan bahwa barang yang masuk ke Indonesia lewat jastip kerap lolos dari pajak, sehingga menjadi lebih murah. Hal tersebut dipandang tidaklah adil bagi para pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.

Ia pun menilai seharusnya bisnis jastip dikenai pajak agar tidak merugikan negara. Pernyataan dari pejabat Kemenkeu itu langsung menuai pro dan kontra dari masyarakat di media sosial.

Mereka menuliskan beragam pendapat mengenai wacana bisnis jastip dikenai pajak. Rupanya, banyak warganet yang tidak setuju jika jasa titip barang di luar negeri dikenai bea cukai.

Ya Allah pak masih aja apa-apa diduitin. Kasihan orang yang mau cari nafkah secara halal kalau apa-apa diserbasalahkan,” komentar warganet.

Lama-lama negara sudah jadi kayak preman,” sentil warganet.

Achievement pendapatan pajak negara setahu saya tahun lalu berhasil mencapai 100% lebih, bangga banget pula si ibu. Kalau udah capai kenapa cari mangsa terus sih? Heran,” kritik warganet.

Kepajak keras, tapi alokasinya buat table manner di hotel mewah,” sindir warganet.

baca juga

Masih aja pak digrogotin, ya jangan samain sama perusahaan yang import barang gede kali, masih juga mau diambil duit modal yang pas-pasan, jastip bagian UMKM juga kali,” jelas warganet.

Ya kenapa orang bisa pilih jastip, nah itu PR negara dong? Kalau negara bisa jual produk luar gak mahal yang orang gak beli pakai jastip,” tambah lainnya.

Sebagai informasi, jastip sekarang ini memang sudah menjadi bisnis terkenal di masyarakat Tanah Air. Barang-barang yang dibeli dari luar negeri langsung harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut dari dalam negeri.

Namun nyatanya dalam aturan Bea Cukai, hanya ada dua jenis barang yang dibawa dari luar negeri. Yang dimaksud adalah barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi.

Tentunya barang jastip masuk ke dalam kategori barang bukan keperluan pribadi. Karena itu, barang jastip seharusnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 10%. Barang jastip juga harus memperhitungkan bea masuk 10% dan pajak PPH 2%.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPD KAI Jawa Tengah Soroti Pengawasan DPRD Solo Soal Kenaikan Tarif PBB

DPD KAI Jawa Tengah Soroti Pengawasan DPRD Solo Soal Kenaikan Tarif PBB

Surakarta | Senin, 13 Februari 2023 | 08:35 WIB

Platform Jual Beli dan Investasi Aset Crypto Pintu Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Platform Jual Beli dan Investasi Aset Crypto Pintu Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Bisnis | Senin, 13 Februari 2023 | 07:45 WIB

Polemik Kenaikan Tarif PBB Kota Solo, FX Rudy Sebut Ada yang Ingin Jerumuskan Gibran dan PDIP

Polemik Kenaikan Tarif PBB Kota Solo, FX Rudy Sebut Ada yang Ingin Jerumuskan Gibran dan PDIP

Surakarta | Sabtu, 11 Februari 2023 | 16:51 WIB

Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap

Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap

Serang | Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:25 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Purwokerto | Jum'at, 10 Februari 2023 | 17:33 WIB

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Serba-Serbi yang Penting Diketahui

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Serba-Serbi yang Penting Diketahui

Your Say | Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:30 WIB

Terkini

Urutan Shio yang Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis agar Usaha Tidak Bangkrut, Ini 5 Daftarnya

Urutan Shio yang Paling Cocok Jadi Rekan Bisnis agar Usaha Tidak Bangkrut, Ini 5 Daftarnya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 14:58 WIB

Ciri Mobil yang Udah Recall Apa? Tips Meminang Raize dan Rocky Bekas

Ciri Mobil yang Udah Recall Apa? Tips Meminang Raize dan Rocky Bekas

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 14:56 WIB

BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi

BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 14:56 WIB

150 KK Terdampak Banjir Bandang Tanggamus, Puluhan Rumah dan Lahan Warga Rusak

150 KK Terdampak Banjir Bandang Tanggamus, Puluhan Rumah dan Lahan Warga Rusak

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:56 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 14:55 WIB

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:54 WIB

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:53 WIB

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:52 WIB

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

×