Marak Rekening Gendut Pejabat Pajak, RI Perlu UU Pembuktian Terbalik

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:43 WIB
Marak Rekening Gendut Pejabat Pajak, RI Perlu UU Pembuktian Terbalik
Dorongan kepada pemerintah untuk membuat Undang-Undang tentang Illicit Enrichment atau Pembuktian Terbalik Kekayaan Tak Wajar Pejabat Negara terus menggema.

Suara.com - Dorongan kepada pemerintah untuk membuat Undang-Undang tentang Illicit Enrichment atau Pembuktian Terbalik Kekayaan Tak Wajar Pejabat Negara terus menggema usai terungkapnya rekening gendut Rafael Alun Trisambodo pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang mencapai Rp56 miliar.

Harta kekayaan Rafael ikut terseret usai viral kasus penganiayaan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap salah satu anak petinggi GP Ansor bernama Chirstalino David Ozora alias David beberapa waktu lalu.

Ekonom dan Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan moment ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk lebih serius menggodok Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik.

"Makanya yang sangat dibutuhkan ini adalah (UU) pembuktian terbalik," kata Piter saat dihubungi Suara.com Selasa (28/2/2023).

Menurutnya pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilakukan seluruh pejabat negara akan sia-sia, jika penyerahan LHKPN yang dilakukan tersebut hanya sekedar formalitas, sehingga kehadiran UU ini sangatlah dibutuhkan.

"Yang punya kekayaan selain melaporkan harus bisa membuktikan asal kekayaannya. Kebijakan ini berlaku untuk semua pejabat publik bukan hanya pejabat pajak," katanya.

Nah, yang jadi persoalan kata Piter saat ini adalah apakah pemerintah dan DPR berani untuk bersama-sama menggodok UU ini. "Masalahnya berani nggak pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang pembuktian terbalik," tanya Piter.

Saat ini kata Piter kepercayaan publik tergerus hebat dengan adanya kejadian ini, disaat pemerintah terus mengajak masyarakat untuk melakukan kewajiban membayar pajak tapi disatu sisi para pejabat pajak asik memiliki harta yang tak wajar.

"Itu solusi untuk menghilangkan ketidakpercayaan public. Pejabat publik yang mampu membuktikan asal kekayaannya bukan dari korupsi berhak dengan tenang menikmati kekayaannya. Tidak ada lagi istilah rekening gendut," pungkasnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno 'Gerah' Lihat Kelakuan Mario Dandy Naik Rubicon di Kawasan Terlarang Bromo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI