Kerugian Negara
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh memaparkan, kerugian negara karena proyek BTS ini mencapai Rp 8.032.084.133.795 (triliun).
"Berdasarkan semua tindakan yang telah kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," ujar Yusuf Ateh dalam konferensi pers pada Senin (15/5/2023).