"Tidak akan mengganggu. Kita tidak akan melakukannya secara masif. Kita akan melihat di mana hasil kajian tim berada. Sebenarnya, sedimentasi ini justru mengganggu nelayan karena kapal tidak bisa melewati daerah tersebut," kata Sakti di Batam pada hari Jumat (9/6/2023).
Dalam Pasal 9 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor selama kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pasir laut yang digunakan di dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.