Waduh, BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar Kompensasi Listrik Pelanggan Mampu Rp 675,88 Miliar

Senin, 26 Juni 2023 | 12:59 WIB
Waduh, BPK Temukan Ada Kelebihan Bayar Kompensasi Listrik Pelanggan Mampu Rp 675,88 Miliar
Dirut PLN Darmawan Prasodjo mengatakan tarif listrik tidak naik hingga Juni 2023.[Antara]

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar dana kompensasi listrik pelanggan mampu sebesar Rp 675,88 miliar. Kelebihan bayar itu diberikan kepada PT PLN (Persero) untuk tahun buku 2021.

Hal ini diketahui, berdasarkan LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Kepala BPK Isma Yatun menjelaskan, sesuai audit tersebut, belanja negara dalam APBN 2022 digunakan untuk kompensasi membiayai konsumsi listrik para pelanggan PLN yang mampu.

"Dana kompensasi tenaga listrik tahun 2021 dibayarkan lebih besar Rp 675,98 miliar," ujar Isma dalam IHPS II Tahun 2022 yang dikutip, Senin (26/6/2023).

Dalam hal ini, pada 2021 Kementerian ESDM tak menyetujui penyesuaian tarif tenaga listrik 2022 terhadap 13 golongan tarif. Sehingga, dana kompensasi membebani keuangan negara sebesar Rp 24,59 triliun.

Kemudian, perhitungan harga patokan batubara dalam penyesuaian tarif juga belum sesuai dengan perhitungan harga jual batubara transaksi berjangka yang telah berlangsung Perusahaan Listrik Negara. 

"Kondisi tersebut mengakibatkan harga patok batubara yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian tarif 2021 berpotensi kurang akurat," kata Isma dalam IHPS tersebut.

Dalam perkara ini, BPK merekomendasikan direksi PLN bisa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun Formula penyesuaian tarif listri yang wajar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PLN dapat berkoordinasi lebih optimal dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyusun pemberlakuan formula penyesuaian tarif yang wajar atas golongan tarif nonsubsidi.

Baca Juga: Pembelaan Jubir Erick Thohir soal Temuan BPK di Proyek-proyek BUMN

"Serta menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 675,98 miliar atau mengajukan permohonan kepada menteri keuangan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam pembayaran dana kompensasi tenaga listrik tahun berikutnya," pinta Isma.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI