Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah Tahun 2023, Cek di Sini!

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 06 Juli 2023 | 17:53 WIB
Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah Tahun 2023, Cek di Sini!
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

Suara.com - Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting untuk menghindari sengketa atau klaim sepihak dari pihak tak bertanggung jawab. Untuk mendapatkannya, Anda bisa melakukan balik nama atau mengurus pembuatannya di kantor pertanahan setempat.

Mengurus pembuatan sertifikat tanah tidaklah gratis, namun diperlukan sejumlah biaya untuk membuat sertifikat seperti biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan, sampai akomodasi dan konsumsi petugas.

Jumlah yang harus dikeluarkan hampir mencapai satu juta rupiah, nominal yang cukup besar bagi sebagian masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL untuk mengatasi masalah tersebut.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan pemutihan sertifikat tanah dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Mari langsung simak penjelasan mengenai info pemutihan sertifikat tanah dari pemerintah yang telah dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.

Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah

Pemutihan sertifikat tanah merupakan suatu program pembebasan biaya pengurusan sertifikat yang diberikan bagi masyarakat kurang mampu.

Sebetulnya, pembuatan sertifikat tanah dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Namun, melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Masyarakat yang tidak mampu
- Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
- Masyarakat hukum adat.

Orang-orang yang masuk dalam ketentuan tersebut menurut Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 128 Tahun 2015 tidak perlu membayar biaya apapun atas 3 layanan, yaitu pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

Lantas, bagaimana jika Anda tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan? Tenang, Anda bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan layanan sertifikasi tanah gratis untuk pendaftaran pertama kali.

Program yang telah berjalan sejak 2018 dan ditargetkan hingga 2025 ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di wilayah desa/kelurahan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manfaatkan Segera! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak dan Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun

Manfaatkan Segera! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak dan Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:20 WIB

Cipinang Besar Selatan Jaktim Terpilih Jadi Salah Satu Proyek Program Kota Tanpa Kumuh

Cipinang Besar Selatan Jaktim Terpilih Jadi Salah Satu Proyek Program Kota Tanpa Kumuh

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 11:14 WIB

Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Sulsel | Senin, 26 Juni 2023 | 15:56 WIB

Menteri ATR/BPN Blusukan di Garut Serahkan Sertifikat PTSL Warga dan Sertifikat Tanah Wakaf

Menteri ATR/BPN Blusukan di Garut Serahkan Sertifikat PTSL Warga dan Sertifikat Tanah Wakaf

| Jum'at, 23 Juni 2023 | 16:19 WIB

Buruan Daftar! Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Ada 4 Formasi yang Tersedia

Buruan Daftar! Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Ada 4 Formasi yang Tersedia

| Selasa, 13 Juni 2023 | 16:56 WIB

Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Capai 93 Persen, Hadi Tjahjanto Ungkap Rencana 2024

Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Capai 93 Persen, Hadi Tjahjanto Ungkap Rencana 2024

Bisnis | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:56 WIB

Terkini

Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR

Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:56 WIB

3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit

3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:52 WIB

Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD

Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:49 WIB

Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah

Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:36 WIB

Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen

Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:33 WIB

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:27 WIB

Konflik AS-Iran Guncang Pasar, Harga Minyak Dunia Kini Berbalik Melemah

Konflik AS-Iran Guncang Pasar, Harga Minyak Dunia Kini Berbalik Melemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:17 WIB

ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata

ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, Tapi Alat Kerja Nyata

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:11 WIB

BRI Catat 1,18 Juta Agen BRILink per Maret 2026, Tersebar di 66.450 Desa

BRI Catat 1,18 Juta Agen BRILink per Maret 2026, Tersebar di 66.450 Desa

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:07 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Anjlok, Kenapa Bawang Merah Masih Mahal?

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Anjlok, Kenapa Bawang Merah Masih Mahal?

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:53 WIB