Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah Tahun 2023, Cek di Sini!

M Nurhadi

Kamis, 06 Juli 2023 | 17:53 WIB
Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah Tahun 2023, Cek di Sini!
Ilustrasi sertifikat tanah. [Istimewa]

Suara.com - Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat penting untuk menghindari sengketa atau klaim sepihak dari pihak tak bertanggung jawab. Untuk mendapatkannya, Anda bisa melakukan balik nama atau mengurus pembuatannya di kantor pertanahan setempat.

Mengurus pembuatan sertifikat tanah tidaklah gratis, namun diperlukan sejumlah biaya untuk membuat sertifikat seperti biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan, sampai akomodasi dan konsumsi petugas.

Jumlah yang harus dikeluarkan hampir mencapai satu juta rupiah, nominal yang cukup besar bagi sebagian masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki program pemutihan sertifikat tanah atau PTSL untuk mengatasi masalah tersebut.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan pemutihan sertifikat tanah dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Mari langsung simak penjelasan mengenai info pemutihan sertifikat tanah dari pemerintah yang telah dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.

Info Pemutihan Sertifikat Tanah dari Pemerintah

Pemutihan sertifikat tanah merupakan suatu program pembebasan biaya pengurusan sertifikat yang diberikan bagi masyarakat kurang mampu.

Sebetulnya, pembuatan sertifikat tanah dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Namun, melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) Nomor 25 Tahun 2016, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Masyarakat yang tidak mampu
- Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda/veteran/pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
- Masyarakat hukum adat.

Orang-orang yang masuk dalam ketentuan tersebut menurut Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 128 Tahun 2015 tidak perlu membayar biaya apapun atas 3 layanan, yaitu pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang meliputi perpanjangan atau pembaharuan HGU dan HGB atau Hak Pakai Berjangka Waktu.

baca juga

Lantas, bagaimana jika Anda tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan? Tenang, Anda bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memberikan layanan sertifikasi tanah gratis untuk pendaftaran pertama kali.

Program yang telah berjalan sejak 2018 dan ditargetkan hingga 2025 ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di wilayah desa/kelurahan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manfaatkan Segera! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak dan Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun

Manfaatkan Segera! Pemprov DKI Gelar Pemutihan Sanksi Pajak dan Balik Nama Kendaraan Sampai Akhir Tahun

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 13:20 WIB

Cipinang Besar Selatan Jaktim Terpilih Jadi Salah Satu Proyek Program Kota Tanpa Kumuh

Cipinang Besar Selatan Jaktim Terpilih Jadi Salah Satu Proyek Program Kota Tanpa Kumuh

News | Rabu, 28 Juni 2023 | 11:14 WIB

Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Viral Lansia di Kota Makassar Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

Sulsel | Senin, 26 Juni 2023 | 15:56 WIB

Menteri ATR/BPN Blusukan di Garut Serahkan Sertifikat PTSL Warga dan Sertifikat Tanah Wakaf

Menteri ATR/BPN Blusukan di Garut Serahkan Sertifikat PTSL Warga dan Sertifikat Tanah Wakaf

Garut | Jum'at, 23 Juni 2023 | 16:19 WIB

Buruan Daftar! Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Ada 4 Formasi yang Tersedia

Buruan Daftar! Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja hingga 13 Juni 2023, Ada 4 Formasi yang Tersedia

Ntb | Selasa, 13 Juni 2023 | 16:56 WIB

Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Capai 93 Persen, Hadi Tjahjanto Ungkap Rencana 2024

Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Capai 93 Persen, Hadi Tjahjanto Ungkap Rencana 2024

Bisnis | Rabu, 31 Mei 2023 | 13:56 WIB

Terkini

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB