Biaya Isi Daya Penuh Kendaraan Listrik di SPKLU Berkisar Rp25 Ribu-Rp57 Ribu

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 31 Juli 2023 | 17:04 WIB
Biaya Isi Daya Penuh Kendaraan Listrik di SPKLU Berkisar Rp25 Ribu-Rp57 Ribu
Sebagai Ilustrasi-Mobil listrik di SPKLU PLN Samarinda (ANTARA/R'sya R)

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah secara resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Dalam aturan tersebut, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik ketika menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Fast Charging atau Ultrafast Charging, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Jenis teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB ditetapkan berdasarkan tarif tenaga listrik untuk layanan khusus (L) dengan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, menjelaskan bahwa biaya layanan ini merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan meningkatkan jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Fast Charging dan Ultrafast Charging.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.

Besaran biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000, sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan tersebut merupakan batasan maksimum dan berlaku untuk setiap satu kali pengisian listrik.

Badan Usaha SPKLU juga dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan strategi masing-masing. Besaran biaya layanan ini akan dievaluasi setiap dua tahun untuk memastikan keekonomian dan kewajaran biaya.

Saat ini, sudah ada 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Diharapkan dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak unit SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging, terutama di jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol dan jalan nasional.

Dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 untuk menyediakan infrastruktur pengisian listrik.

Regulasi ini memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik dan meningkatkan minat badan usaha untuk berinvestasi di sektor tersebut, sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di masyarakat.

Percepatan pengembangan ekosistem KBLBB memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk merencanakan dan memfasilitasi pembangunan SPKLU dan SPBKLU di lokasi-lokasi strategis serta membangun kemitraan dengan swasta.

Selain itu, program Enhancing Readiness For The Transition To Electric Vehicle In Indonesia (Entrev) juga dijalankan untuk meningkatkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekarang Siapa Saja Boleh Dapat Subsidi Kendaran Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Motor

Sekarang Siapa Saja Boleh Dapat Subsidi Kendaran Listrik Rp 7 Juta, 1 KTP 1 Motor

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 16:25 WIB

Sepeda Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Berencana Berikan Subsidi Jor-joran

Sepeda Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Berencana Berikan Subsidi Jor-joran

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 14:21 WIB

Mau Punya Kendaraan Listrik, Segini Biaya Fast Charging Paling Murah Rp 25.000

Mau Punya Kendaraan Listrik, Segini Biaya Fast Charging Paling Murah Rp 25.000

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 14:09 WIB

Jangan Ngasal, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Ingin Beli Kendaraan Listrik

Jangan Ngasal, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Ingin Beli Kendaraan Listrik

Surakarta | Jum'at, 28 Juli 2023 | 08:16 WIB

Daya Tarik Kopi Botanika, Tempat Nongkrong Instagramable di Kuningan

Daya Tarik Kopi Botanika, Tempat Nongkrong Instagramable di Kuningan

Your Say | Kamis, 27 Juli 2023 | 16:50 WIB

5 Cara Memilih Power Bank untuk Ponsel Kesayangan Kamu, Kenali Fiturnya!

5 Cara Memilih Power Bank untuk Ponsel Kesayangan Kamu, Kenali Fiturnya!

Your Say | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:11 WIB

Terkini

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:45 WIB

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:03 WIB

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:58 WIB

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang

Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:52 WIB

Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi

Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:49 WIB

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:37 WIB

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB