Daftar Jenis Motor yang Dapat Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta Tanpa Syarat

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2023 | 17:02 WIB
Daftar Jenis Motor yang Dapat Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta Tanpa Syarat
Pekerja merakit sepeda motor listrik Gesits di pabrik PT Wika Industri Manufaktur (WIMA), Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021) [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, terdapat subsidi lain khusus untuk motor listrik, yakni hasil program konversi, sejumlah 50.000 unit. Setiap pembelian motor listrik dan konversi akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta.

Selama mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah, para produsen tidak boleh menaikkan harga motor. Pembeli kendaraan listrik baik motor atau mobil subsidi hanya dapat membeli satu unit saja.

Agus mengungkapkan, calon pembeli dapat langsung mendatangi dealer motor listrik terdekat. Kemudian dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari konsumen. Pemberian subsidi untuk motor dan mobil listrik hanya untuk satu unit per NIK. Dengan begitu, pembelian kendaraan listrik kedua tidak akan mendapatkan subsidi lagi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI