Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 September 2023 | 09:43 WIB
Beda Klaim Pemerintah dan Tiktok Terkait Izin e-Commerce
kapan TikTok Shop ditutup (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika TikTok masih melakukan kegiatan jual beli meskipun telah dilarang oleh Permendag. Bahlil menyatakan bahwa jika TikTok tidak mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia, mereka akan diminta untuk meninggalkan pasar Indonesia.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI