Korban serangan siber yang paling sering menjadi korban di Indonesia adalah instansi pemerintah (22% dari total serangan terhadap organisasi) dan perusahaan industri (9%).
Pasar keamanan siber di Indonesia diperkirakan akan terus berkembang di tahun mendatang, dan diproyeksikan tumbuh dari US$ 2,05 miliar pada tahun 2023 menjadi US$ 3,39 miliar pada tahun 2028.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan keamanan siber baru untuk sektor keuangan, termasuk bank, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan keuangan lainnya. Aturan tersebut mencakup berbagai bidang, termasuk penilaian risiko, manajemen risiko, perlindungan data, perencanaan respons insiden, dan kapasitas karyawan.