Kementerian ESDM Blak-blakan Soal Aturan Wajib Izin Ambil Air Tanah

Minggu, 29 Oktober 2023 | 13:54 WIB
Kementerian ESDM Blak-blakan Soal Aturan Wajib Izin Ambil Air Tanah
Seorang anak memompa air tanah di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (6/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wafid menuturkan pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem. Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Wafid menyebut pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk. "Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," ungkapnya.

Menurut Wafid, masyarakat harus memahami meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang terbarukan (renewable resources), namun bila terjadi gangguan, pemulihannya memerlukan waktu yang lama serta membutuhkan konservasi.

Air tanah, lanjut Wafid, juga dapat dipahami sebagai sumber daya tidak terbarukan (non-renewable resources) jika menekankan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemanfaatan (groundwater sustainability). "Untuk itu, Pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan," tegasnya.

Air tanah sendiri merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer. Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali akan mengakibatkan tidak hanya menurunnya jumlah cadangan air tanah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan instrusi air laut tergantung pada kondisi geologinya.

Dampak negatif karena pengambilan air tanah yang melebihi batas aman diawali dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman. Dampak lanjutan lainnya adalah degradasi kualitas air tanah karena instrusi air laut dan polusi air tanah, serta penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence).

Degradasi kondisi dan lingkungan air tanah karena aktivitas manusia dapat dihentikan jika ada intervensi manusia yang bersifat positif. Salah satunya melalui rekayasa teknis penanggulangan dampak pengambilan air tanah yang bertujuan untuk merestorasi kondisi dan lingkungan air tanah," pungkas Wafid. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI