Erick Thohir Ingatkan Komisaris-Direksi BUMN Tak Boleh Ikut Kampanye

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 09 November 2023 | 11:57 WIB
Erick Thohir Ingatkan Komisaris-Direksi BUMN Tak Boleh Ikut Kampanye
Potret erick thohir (Instagram/@erickthohir)

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir melarang komisaris hingga direksi BUMN untuk mengikuti kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres). Larangan ini terncantum dalam surat keputusan Erick Thohir kepada seluruh jajaran komisaris dan direksi dengan nomor S-560/S.MBU/10/2023.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, lewat surat tersebut maka, komisaris atau direksi yang terlibat dalam tim kampanye salah satu pasangan calon, maka harus segera mengundurkan diri.

"Jadi ini langkah-langkah yang saya rada akan dimaklumi oleh semua insan BUMN yang ada di jabatan baik itu komisaris dan direksi, gitu. Jadi langkah ini sangat baik kalau langsung mengundurkan diri," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Adapun berikut ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan komisaris dan Direksi:

1. Dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang akan menjadi, calon anggota DPR, DPRD, atau DPD, calon Presiden dan Wakil Presiden, serta calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota, harus mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, atau karyawan Grup BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan.
  • Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemillihan Kepala Daerah.
  • Tidak menggunakan sumber daya Grup BUMN termasuk di dalamnya aset, anggaran/biaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Grup BUMN, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
  • Menghindari, menghentikan, dan/atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
  • Melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu dan/atau UU Pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara dan/atau pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
  • Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.

2. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.

3. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitf.

4. Direksi BUMN diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan kembali terkait keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dan larangan penggunaan sumber daya Grup BUMN dalam kegiatan politik praktis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

5. Dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN merupakan bagian dari pengembangan dan investasi usaha dari BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN, Direksi BUMN diminta untuk memastikan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara terhadap perwakilan Direksi dan Dewan Komisaris yang berasal dari unsur BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN pada perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN melalui kebijakan anak perusahaan BUMN selaku induk dengan mengukuhkan atau mengadopsi dalam ketentuan internal pada perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN.

6. Direksi BUMN melaporkan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN yang telah ditetapkan sebagai calon sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a kepada Kementerian BUMN Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi.

7. Direksi BUMN diminta untuk mengimplementasikan himbauan yang diatur dalam Surat ini kepada anak perusahaan atau perusahaan afiliasi terkonsolidasi BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Komisaris BUMN Mundur, Begini Respon Erick Thohir

Banyak Komisaris BUMN Mundur, Begini Respon Erick Thohir

Bisnis | Kamis, 09 November 2023 | 11:06 WIB

Sederet Transformasi Digital yang Dilakukan Taspen

Sederet Transformasi Digital yang Dilakukan Taspen

Bisnis | Kamis, 09 November 2023 | 11:02 WIB

Wamen BUMN Akui Atap Bocor Stasiun Cawang LRT Belum Diuji Coba Saat Hujan

Wamen BUMN Akui Atap Bocor Stasiun Cawang LRT Belum Diuji Coba Saat Hujan

Bisnis | Selasa, 07 November 2023 | 08:51 WIB

Terkini

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:45 WIB

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Tok! Harga BBM Bakal Naik Tengah Malam Ini, Cek Bocorannya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:34 WIB

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Pasokan Bakal Langka, Harga Minyak Dunia Terbang Lagi 3%

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Trump Blak-blakan Ingin 'Rampas' Minyak Iran, Pulau Kharg Jadi Incaran Utama

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:17 WIB

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Rupiah Sudah Tembus Rp17.000, Bukan Tanda Ekonomi Indonesia Memburuk

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:10 WIB

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Metrodata Electronics Tbk (MTDL)

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:08 WIB

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:03 WIB

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Harga Emas di Pegadaian Naik Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Kompak Menguat!

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:00 WIB

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB