Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Pelaku Usaha dan UMKM Tanpa Sertifikat Halal Terancam Denda, Begini Cara Urusnya

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 07 Februari 2024 | 20:56 WIB
Pelaku Usaha dan UMKM Tanpa Sertifikat Halal Terancam Denda, Begini Cara Urusnya
Ilustrasi UMKM.

Suara.com - Para pedagang dari PKL hingga UMKM wajib memiliki sertifikat halal untuk produk yang mereka jual. Batas waktu untuk memperoleh sertifikat tersebut adalah tanggal 17 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 dan peraturan turunannya.

Terdapat minimal tiga kategori produk yang harus bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman, bahan baku serta tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan beserta jasa penyembelihannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mendorong pelaku usaha untuk segera mengajukan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.

Inilah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal, yang diambil dari situs kemenag.go.id.

  1. Buat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
  2. Ajukan sertifikat halal dengan memilih opsi "Self Declare" dan masukkan kode fasilitasi.
  3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  4. Dokumen akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  5. BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  6. Dilakukan Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  7. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
  8. Unduh sertifikat halal dari SIHALAL.

Berikut adalah biaya layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK):

1. Opsi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare): Gratis

*) Biaya pendaftaran dan penentuan kehalalan produk sebesar Rp300.000 akan ditanggung oleh APBD/APBN dan fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

2. Layanan Reguler:

Pendaftaran dan penentuan kehalalan produk: Rp300.000
Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Rp350.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelaku UKM Wajib Tahu, Label Produk Ciamik Bikin Calon Pembeli Jatuh Cinta

Pelaku UKM Wajib Tahu, Label Produk Ciamik Bikin Calon Pembeli Jatuh Cinta

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2024 | 18:36 WIB

Dukung UMKM, Sepanjang 2023 Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Mitra Binaan

Dukung UMKM, Sepanjang 2023 Pertamina Salurkan Rp 141 Miliar untuk 5.116 Mitra Binaan

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2024 | 06:11 WIB

Cara Bank INA Digital Bantu UMKM Biar Tambah Cuan

Cara Bank INA Digital Bantu UMKM Biar Tambah Cuan

Bisnis | Selasa, 06 Februari 2024 | 18:33 WIB

Pegadaian Dukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk APMISO Yogyakarta

Pegadaian Dukung Penerbitan Sertifikat Halal untuk APMISO Yogyakarta

Bisnis | Selasa, 06 Februari 2024 | 11:23 WIB

Lindungi UMKM, Anies: Harus Ada Regulasi Pemerintah untuk Berbagi Pasar

Lindungi UMKM, Anies: Harus Ada Regulasi Pemerintah untuk Berbagi Pasar

Kotak Suara | Selasa, 06 Februari 2024 | 10:45 WIB

Pedagang Pasar Mau Beli Kios? Tenang Ada Kredit Bank

Pedagang Pasar Mau Beli Kios? Tenang Ada Kredit Bank

Bisnis | Selasa, 06 Februari 2024 | 07:05 WIB

Terkini

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:58 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:38 WIB

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:22 WIB

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:14 WIB

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:02 WIB

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Harganya Rp 2,84 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:55 WIB

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:52 WIB