Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan Pemerintah Realistis

Achmad Fauzi

Minggu, 11 Februari 2024 | 09:25 WIB
Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan Pemerintah Realistis
PLTS Atap. (JIIPE)

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kebijakan pemerintah terkait dengan revisi aturan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap jadi solusi bagi semua pihak.

Menurut dia, dengan revisi Aturan tersebut, maka negara tidak akan terbebani, tapi masyarakat tetap boleh memasang PLTS Atap.

"Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap," ujarnya yang dikutip Minggu (11/2/2024).

Tulus juga menilai revisi aturan tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan tanah air.

"Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini," jelas dia.

Baca Juga
Tom Lembong Bongkar Kegagalan Pemerintahan Jokowi: Kelas Menengah Terancam!

Sebagai informasi, sebelumnya pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

"Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," kata Tulus

Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.

baca juga

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

Baca Juga
Tom Lembong Menyesal Pernah Jadi Bagian Kabinet Jokowi: Banyak Kegagalan

Tulus meminta, penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik. "Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply," imbuh dia.

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga memiliki perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Dia memandang, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.

"Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten." pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru PLTS Atap: Konsumen Harus Hitung Kebutuhan Daya

Aturan Baru PLTS Atap: Konsumen Harus Hitung Kebutuhan Daya

Bisnis | Jum'at, 09 Februari 2024 | 15:29 WIB

Pemerintah Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik

Pemerintah Setuju Revisi Aturan Baru PLTS Atap, Tak Ada Jual Beli Listrik

Bisnis | Jum'at, 09 Februari 2024 | 11:12 WIB

KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara

KPPU Endus Monopoli Bisnis Ekspedisi di E-commerce, YLKI Buka Suara

Bisnis | Rabu, 07 Februari 2024 | 17:35 WIB

Terkini

Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu

Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia

Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe

Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:35 WIB

5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:34 WIB

4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit

4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin

Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:17 WIB

Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago

Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf

Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf

Bali | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:14 WIB

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:01 WIB

×