Sri Mulyani Tebar Diskon Pajak Beli Rumah Hingga Mobil Listrik di 2024

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2024 | 17:20 WIB
Sri Mulyani Tebar Diskon Pajak Beli Rumah Hingga Mobil Listrik di 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan sosialisasi UU P2SK oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (13/6/2023). ANTARA/Imamatul Silfia/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Insentif pajak ketiga ialah berupa pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid itu, pemerintah menanggung PPnBM mobil CBU dan CKD sepenuhnya atau 100 persen. Dengan begitu, harga mobil tersebut bisa menjadi murah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI