Pajak Impor Mobil Listrik Gratis, Pabrikan di Indonesia Bakal 'Rugi'?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:51 WIB
Pajak Impor Mobil Listrik Gratis, Pabrikan di Indonesia Bakal 'Rugi'?
Ilustrasi [Dok Vinfast Indonesia]

Suara.com - Pabrikan kendaraan listrik ternama, Hyundai mempertanyakan keputusan pemerintah yang membebaskan mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) dan secara terpisah completely knocked down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pasalnya, aturan ini jelas menguntungkan sejumlah merek baru yang belum memiliki pabrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produsen untuk melakukan perakitan di dalam negeri agar mendapatkan insentif. Namun, dalam aturan insentif impor mobil listrik yang baru, pelaku usaha diharuskan berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027.

"Kami tidak bisa mengeluh. Sebenarnya, ketika kami memutuskan berinvestasi di Indonesia, kami percaya bahwa Pemerintah Indonesia akan mendukung dan sejalan dengan ekosistem EV," ujar Sangwook Lee, Head of Marketing Hyundai Motor Asia Pasific Headquarters, di Goyang, Korea Selatan, pekan lalu.

Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak Mobil Listrik Impor

Rincian Kebijakan Pemerintah tentang Pembebasan Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk Mobil Listrik Impor Utuh atau CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah Impor yang baru saja diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan peluang pembebasan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD). 

Peraturan ini dibuat untuk mendorong peralihan penggunaan energi hijau dari sebelumnya, yakni energi fosil. Namun, pengusaha tetap wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Rincian mengenai pembebasan pajak ini diatur dalam Pasal 2 peraturan tersebut, dengan rincian sebagai berikut. 

1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

2. PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

3. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.

5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Pembebasan pajak tersebut dirinci kembali pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menanggung seratus persen biaya sebagai berikut.

1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batal Gandengan, Renault dan VW Jalan Sendiri Bikin Mobil Listrik Murah

Batal Gandengan, Renault dan VW Jalan Sendiri Bikin Mobil Listrik Murah

Otomotif | Selasa, 21 Mei 2024 | 16:48 WIB

Mobil Mewah Tunggangan Nayunda Nabila Pegawai Kementan Titipan SYL: Pajaknya Doang Setara Harga Honda Beat

Mobil Mewah Tunggangan Nayunda Nabila Pegawai Kementan Titipan SYL: Pajaknya Doang Setara Harga Honda Beat

Otomotif | Selasa, 21 Mei 2024 | 15:23 WIB

Menko Airlangga Temui Bos Hyundai Bahas Pengembangan Proyek Hidrogen

Menko Airlangga Temui Bos Hyundai Bahas Pengembangan Proyek Hidrogen

Otomotif | Selasa, 21 Mei 2024 | 14:22 WIB

Kasus Korupsi Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat

Kasus Korupsi Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 11:08 WIB

Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?

Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?

Otomotif | Senin, 20 Mei 2024 | 19:03 WIB

Xiaomi Genjot Produksi Mobil Listrik SU7 di Tengah Masalah Kualitas Produk

Xiaomi Genjot Produksi Mobil Listrik SU7 di Tengah Masalah Kualitas Produk

Otomotif | Senin, 20 Mei 2024 | 19:05 WIB

Terkini

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

IHSG Masih Diramal Bakal Tertekan, Cek Saham Hari Ini yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB