Jadi mekanisme penerbangannya bersifat terpisah (segregated) dengan ruang udara pesawat konvensional.
"Secara prinsip, saat ini kebijakannya, kalau terkait dengan wahana udara tak berawak atau UAM atau drone, atau taksi terbang atau apapun adalah sifatnya 'segregated'," jelas Sigit Hani Hadiyanto.
Akan tetapi masih perlu dilakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang karena konsep ini juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia.
"ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kita juga merujuk kepadanya," tukas Sigit Hani Hadiyanto.
Penggunaan taksi terbang di IKN nantinya juga akan membutuhkan izin operasional karena serupa penggunaan pesawat tanpa awak yang membutuhkan izin. Serta tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.
Diharapkan ada kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat mau pun penyedia layanan navigasi sehingga nantinya tidak mengganggu ruang udara.
"Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan safety assessment yang berlaku," imbuhnya.
Safety assessment sendiri kegiatan survei yang dilakukan untuk menentukan suatu subjek sesuai kebutuhan dengan mengacu kepada sektor keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: Nusantara Airport di IKN Siap Sambut Tamu-Tamu Negara Peringati HUT ke-79 RI