Diharapkan ada kesiapan dari operator untuk berkoordinasi secara baik dengan bandara setempat mau pun penyedia layanan navigasi sehingga nantinya tidak mengganggu ruang udara.
"Kemudian izin akan diberikan, kalau memang semua aspek itu dipandang sudah memenuhi persyaratan yang berlaku dan safety assessment yang berlaku," imbuhnya.
Safety assessment sendiri kegiatan survei yang dilakukan untuk menentukan suatu subjek sesuai kebutuhan dengan mengacu kepada sektor keamanan dan keselamatan.