Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Beda Sistem Mitra dan Bonus antara Perusahaan Ojol dan Bluebird

M Nurhadi

Senin, 02 September 2024 | 15:58 WIB
Beda Sistem Mitra dan Bonus antara Perusahaan Ojol dan Bluebird
Logo Taksi Bluebird. (Suara.com/Manuel Jeghesta)

Suara.com - Layanan transportasi yang ada di Indonesia kini didominasi oleh ojek online dan taksi reguler. Tidak sedikit yang mencari tahu kemudian beda sistem mitra dan bonus antara perusahaan ojol dan taksi reguler seperti Bluebird, sebab pada dasarnya keduanya menerapkan sistem yang tidak sama.

Mungkin masih segar diingatan Anda semua beberapa hari yang lalu demo besar-besaran terjadi di berbagai kota, yang dilakukan oleh mitra dari ojek online, seperti Grab, Gojek, Maxim dan lain sebagainya.

Sistem Mitra Ojek Online

Idealnya, sistem mitra yang diterapkan pada ojek online atau transportasi berbasis layanan aplikasi ini menjadi hubungan yang adil antara mitra dan perusahaan. Dasar prinsip yang digunakan adalah saling memerlukan, saling percaya, memperkuat satu dengan yang lain, dan menguntungkan.

Namun demikian belakangan yang dirasakan oleh mitra-mitra ini adalah hubungan yang sangat kontra produktif. Tidak ada prinsip mitra yang dirasakan oleh driver ojek online, dan hubungan yang terjalin justru serupa kerja buruh dan pengusaha tanpa adanya insentif yang jelas.

Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sebagai ilustrasi: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Status mitra yang diberikan pengusaha ini menjadi tameng untuk perusahaan agar tidak memberikan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, insentif lembur, hak libur, atau jam kerja yang layak, target yang diberikan semakin tidak masuk akal, dan bonus yang didapatkan juga dirasa tidak senikmat beberapa tahun yang lalu.

Lalu Bagaimana dengan Kerjasama antara Driver dan Perusahaan seperti Bluebird?

Sementara sistem penghasilan yang diterapkan layanan online memiliki persentase yang tidak terlalu tinggi, pada perusahaan seperti Bluebird dikabarkan pembagian hasilnya cukup jelas.

Dikulik dari beberapa sumber, penghasilan dari driver yang bekerja di Bluebird adalah sebesar 40% dari total argo yang didapatkan, dipotong dengan uang bensin atau operasional. Sama-sama berdasarkan pendapatan harian, namun masih tersedia beberapa benefit lain yang dapat dinikmati.

baca juga

Bluebird kabarnya memberikan bonus masa kerja dan bonus penghasilan. Lebih lanjut, terdapat pula bons hari raya dan mobus setelah lebaran. Jadi pada dasarnya hitungan kasar untuk mana yang lebih menguntungkan adalah pada driver Bluebird.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Driver Ojol Wanita Pergoki Suami Selingkuh di Pinggir Jalan

Viral Driver Ojol Wanita Pergoki Suami Selingkuh di Pinggir Jalan

Lifestyle | Minggu, 01 September 2024 | 07:42 WIB

Profesi Ojol Bakal Diakui Ke Depannya, Menhub Siapkan UU Khusus

Profesi Ojol Bakal Diakui Ke Depannya, Menhub Siapkan UU Khusus

Bisnis | Jum'at, 30 Agustus 2024 | 08:46 WIB

Menhub Setuju UU Khusus Ojol: Lindungi Pengemudi, Atur Transportasi Online

Menhub Setuju UU Khusus Ojol: Lindungi Pengemudi, Atur Transportasi Online

News | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:48 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB