UU Nomor 28 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mengumpulkan royalti dari penggunaan karya lagu dan musik di Indonesia. Sementara itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 menetapkan bahwa setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak melalui LMKN.
Pencipta lagu "Asmalibrasi" adalah Fanny Soegi dan Dhimas Tirta Franata (dimectirta). Selain "Asmalibrasi," keduanya juga menciptakan tujuh lagu lainnya, termasuk "Raksa," "Saturnus," "Pijaraya," "Haribaan," "Kala," "Samsara," dan "Aguna."