Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 15 September 2024 | 13:11 WIB
Pejabat Senior KADIN Sebut Penunjukan Anindya Bakrie Ilegal, Ini Alasannya
Anindya Bakrie (instagram)

Suara.com - Anindya Bakrie resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan di Hotel St. Regis, Jakarta, pada 14 September.

Anindya menggantikan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum. Dalam pidatonya, Anindya menyampaikan rasa terima kasih kepada beberapa tokoh penting, termasuk Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, serta ayahnya, Aburizal Bakrie.

"Terima kasih kepada petinggi-petinggi, ada ketua MPR, Menteri Investasi, ada ayahanda, semuanya yang ada disini yang meluangkan hari sabtu di libur panjang," ujar Anindya, dikutip pada Minggu (15/9/2024).

Ia juga berharap dapat meningkatkan kerja sama yang lebih baik dengan pemerintah, baik di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo maupun dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Anindya menekankan bahwa Kadin merupakan mitra strategis pemerintah, dan berharap keputusan yang diambil dapat memperkuat hubungan dengan pemerintah.

"Kadin itu adalah mitra strategis pemerintah, jadi mudah-mudahan apa yang diputuskan tadi bisa membuat hubungan dengan pemerintah bisa makin baik," ujar Anindya.

Namun, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa Munaslub ini tidak sah karena melanggar AD/ART dan tidak mencapai kuorum, karena ditolak oleh 21 Kadin daerah.

Ia menjelaskan bahwa Munaslub hanya sah jika dihadiri lebih dari setengah peserta penuh dan didasarkan pada musyawarah atau suara terbanyak. Menurutnya, pelaksanaan Munaslub ini ilegal karena tidak mengikuti prosedur yang diatur oleh AD/ART Kadin, seperti penerbitan surat peringatan sebelum penyelenggaraan Munaslub.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga: KADIN Sebut Kepastian Pasokan Gas Jadi Tantangan Terbesar Program HGBT

"Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal," lanjutnya.

Dhaniswara juga menyatakan bahwa alasan Munaslub terkait dengan keterlibatan Arsjad Rasjid dalam Pilpres 2024 sebagai ketua tim sukses tidak relevan, karena itu dilakukan atas nama pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI