Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto

Iwan Supriyatna

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK untuk Exchange Kripto
Ilustrasi kripto. [Pixabay/vjkombajn]

Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Oscar menilai bahwa langkah ini memberikan kesempatan bagi exchange kripto yang masih dalam tahap pemenuhan persyaratan PFAK.

Dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar Darmawan ditulis Jumat (18/10/2024).

Oscar juga menambahkan bahwa Indodax telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, Indodax telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC. Saat ini, Indodax sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti.

“Kami telah memastikan seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis proses ini akan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Oscar menegaskan komitmen Indodax untuk selalu mematuhi regulasi demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna platform. Sebagai platform kripto terbesar di Indonesia, Indodax percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.

baca juga

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar Darmawan dalam pernyataannya.

Menutup pernyataannya, Oscar menyampaikan rasa terima kasih kepada Bappebti yang terus berupaya menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif bagi perkembangan industri kripto.

“Kami berharap kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri ini akan terus hadir. Kami optimis bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi aset digital di kawasan Asia,” tutup Oscar.

Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, pelaku industri kripto di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan regulasi dipenuhi, demi memperkuat keberlanjutan industri di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aplikasi Cleanspark Milik Siapa? Waspada Modus Investasi Bodong

Aplikasi Cleanspark Milik Siapa? Waspada Modus Investasi Bodong

Bisnis | Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:03 WIB

Mobil Mewah dan Janji Palsu, Modus Operandi Skema Ponzi Kripto IcomTech Terbongkar!

Mobil Mewah dan Janji Palsu, Modus Operandi Skema Ponzi Kripto IcomTech Terbongkar!

Bisnis | Senin, 07 Oktober 2024 | 13:24 WIB

OJK Segera Buka Lowongan Kerja Karyawan Bidang Kripto dan Koperasi

OJK Segera Buka Lowongan Kerja Karyawan Bidang Kripto dan Koperasi

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:41 WIB

Terkini

Paradoks Megapolitan Jakarta: Modal Manusia Melesat ke-23 Dunia, Tapi Kualitas Hidup Tercecer

Paradoks Megapolitan Jakarta: Modal Manusia Melesat ke-23 Dunia, Tapi Kualitas Hidup Tercecer

News | Senin, 28 September 2026 | 18:57 WIB

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia: Mitchell Baker Cadangan, Haye Main Dari Awal

Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia: Mitchell Baker Cadangan, Haye Main Dari Awal

Bola | Senin, 28 September 2026 | 18:55 WIB

Erajaya Buka-bukaan Strategi Bisnis Ritel Makanan dan Minuman

Erajaya Buka-bukaan Strategi Bisnis Ritel Makanan dan Minuman

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:55 WIB

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Buka Rekening di IMIFEST 2026, Nasabah Baru BRI Langsung Dapat Cashback!

Bri | Senin, 28 September 2026 | 18:53 WIB

Buntut Tewasnya ASN, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Latsamir Komcad

Buntut Tewasnya ASN, Amnesty Desak Pemerintah Hentikan Latsamir Komcad

News | Senin, 28 September 2026 | 18:52 WIB

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Transaksi Derivatif Kripto CFX Melonjak 50% Jadi Rp5,98 Triliun Sepanjang Agustus

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:51 WIB

Pakai Viva Queen White Advance Day Cream SPF 30 PA+++ Perlu Sunscreen Tambahan atau Tidak?

Pakai Viva Queen White Advance Day Cream SPF 30 PA+++ Perlu Sunscreen Tambahan atau Tidak?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA Akhir Tahun, Kemenkeu Siapkan Masa Transisi SDM & IT

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Dari Warkop DKI hingga Pandji: Menelusuri Komedi Sebagai Alat Perlawanan

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 18:50 WIB

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Foto | Senin, 28 September 2026 | 18:46 WIB

×