BPK Temukan Kejanggalan Laporan Realisasi Investasi di Zaman Bahlil Lahadalia

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 14:53 WIB
BPK Temukan Kejanggalan Laporan Realisasi Investasi di Zaman Bahlil Lahadalia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan antara data realisasi investasi yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan antara data realisasi investasi yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di sektor kehutanan dan pertambangan pada semester I 2024.

Dimana pada periode itu Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BPKM)-nya masih Bahlil Lahadalia sebelum diganti Rosan Roeslani pada pertengahan Agustus 2024.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 yang dikutip Jumat (25/10/2024), BPK mengindikasikan bahwa data realisasi investasi yang selama ini disampaikan kepada publik berpotensi menyesatkan. BPK menyoroti pentingnya perbaikan sistem pelaporan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan transparan.

Pertama, terdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM. Kedua, kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau online single submission risk based approach (OSS RBA).

Menurut BPK, data yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga dapat menyesatkan publik dan para pemangku kepentingan.

BPK menyimpulkan bahwa sistem pelaporan yang ada saat ini belum mampu memberikan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.

Untuk mengatasi masalah ini, BPK merekomendasikan sejumlah perbaikan, di antaranya pengembangan fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang lebih baik dan peningkatan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Selain itu meminta Menteri Investasi saat ini Rosan Perkasa Roeslani membuat fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat dan mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM.

Baca Juga: Nunduk hingga Nyaris Cium Tangan, Sikap Salaman Bahlil ke Gibran Tuai Sindiran: Dia Tau Bosnya Itu Fufufafa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI