“Kemenkes dalam menyusun kebijakan itu pasti menyerap aspirasi pemangku kepentingan. Termasuk salah satunya melalui proses public hearing. Dan, dalam menyusun R-Permenkes ini kam tidak akan keluar dari tatacara perundangan, partisipasi masyarakat harus diekepedankan, sebab ada dua kepentingan yang harus dicari titik tengahnya. Yang satu sisi ekonomi, satu lagi kesehatan,”ujar Sundoyo.
Angka Pengangguran Rawan Bertambah Imbas R-Permenkes Produk Tembakau
Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 14 November 2024 | 15:21 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Regulasi Ini Dinilai Bisa Pengaruhi Ekosistem Bisnis Industri Hasil Tembakau
30 April 2025 | 13:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 23:41 WIB
Bisnis | 23:29 WIB
Bisnis | 21:30 WIB
Bisnis | 21:19 WIB
Bisnis | 21:12 WIB
Bisnis | 21:01 WIB