Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pemerintah Siapkan Satgas PHK Pasca Kenaikan Upah 6,5 Persen, Apa Tugasnya?

M Nurhadi

Minggu, 01 Desember 2024 | 19:34 WIB
Pemerintah Siapkan Satgas PHK Pasca Kenaikan Upah 6,5 Persen, Apa Tugasnya?
Arsip-Sebagai Ilustrasi-Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

"Pemerintah akan membentuk Satgas terkait dengan PHK," ujar Airlangga di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, pada hari Minggu (1/12/2024).

Rencana pembentukan Satgas PHK ini merupakan respons pemerintah terhadap potensi pemutusan hubungan kerja yang mungkin dilakukan perusahaan terhadap karyawan menyusul kenaikan UMP tersebut.

"Jadi, kita akan melihat fundamental industri. Nanti kita akan pelajari lebih lanjut di sana," kata Airlangga, seperti yang dikutip dari Antara.

Namun, Airlangga tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan Satgas PHK akan dibentuk atau siapa saja yang akan terlibat. Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi tingkat kemiskinan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat sore (29/11).

"Kita telah memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ungkap Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden menjelaskan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden juga menekankan bahwa keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Dia menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Perbedaan UMP dan UMK? Pahami Sebelum Gajian 2025!

Apa Perbedaan UMP dan UMK? Pahami Sebelum Gajian 2025!

News | Sabtu, 30 November 2024 | 16:48 WIB

Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Demokrat Puji Prabowo: Pemerintah Mendengarkan Aspirasi Pekerja

Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Demokrat Puji Prabowo: Pemerintah Mendengarkan Aspirasi Pekerja

News | Sabtu, 30 November 2024 | 14:42 WIB

Senang Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Gebrakan Awal Prabowo Tuai Pujian Buruh

Senang Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Gebrakan Awal Prabowo Tuai Pujian Buruh

News | Sabtu, 30 November 2024 | 10:05 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×