Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya

Achmad Fauzi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:54 WIB
Prabowo Sebenarnya Bisa Batalkan Kebijakan PPN 12 Persen, Begini Caranya
Ilustrasi PPN 12 Persen akan diberlakukan pemerintah tahun 2025. [Suara.com/Rochmat]

Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi polemik, di mana bisa mempengaruhi harga-harga barang.

Kebijakan ini sebenarnya mandat dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, bukan berarti kebijakan ini tidak bisa dibatalkan, sebenarnya Presiden Prabowo bisa menggagalkan kebijakan ini.

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai sangat mudah untuk mengakhiri polemik kenaikan PPN 12 persen.
Sebab, untuk mengubah itu hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR

"Kalau mau diubah itu peraturan kan mudah. Merem saja beres. Mumpung Istana-DPR akur," ujar Adi seperti dikutip dari Instagram @adiprayitno.official yang dikutip Kamis (26/12/2024).

Menurut Adi, jika ada niat untuk mengubah aturan terkait krnaikan PPN 12 persen, mestinya semudah membalik telapak tangan mengingat mayoritas fraksi di DPR adalah pendukung koalisi pemerintan. Dengan demikian, rakyat tidak lagi disuguhi narasi saling menyalahkan.

"Kan, di negara ini tak ada yang sulit mengubah aturan dalam waktu kilat," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Penyesuianan/Perubahan.

Pemerintah dalam mengajukan tarif PPN untuk mendapatkan persetujuan DPR, dalam hal ini Komisi terkait adalah Komisi XI, dilakukan melalui mekanisme dalam pembahasan RAPBN.

Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, Pemerintah menerbitkan PP tentang tarif PPN.

baca juga

Dalam permasalahan, tarif PPN 12 persen telah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama anatar Pemerintah dan DPR.

Apabila akan melakukan perubahan tarif PPN dalam UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian; dalam UU APBN 2025, tersedia ruang bagi Pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal; sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025.

Hal ini sejalan dengan UU HPP Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) yaitu Tarif Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Banyak Penolakan, Political Will Kenaikan PPN 12 Persen di Tangan Prabowo

Bisnis | Kamis, 26 Desember 2024 | 08:20 WIB

Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan

Perbedaan PPN dan PPh, Admin Akun TikTok Gerindra Dinilai Keliru Bedakan

Bisnis | Rabu, 25 Desember 2024 | 09:20 WIB

Daun Kelor jadi Opsi Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen: Kasih Pare Sama Daun Singkong Pak!

Daun Kelor jadi Opsi Menu Makan Bergizi Gratis, Netizen: Kasih Pare Sama Daun Singkong Pak!

Bisnis | Selasa, 24 Desember 2024 | 15:16 WIB

Terkini

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 22:44 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:06 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:32 WIB

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:26 WIB

×