PPN Naik 12%, Pengamat: Jaga Daya Beli, Insentif bagi Masyarakat Sudah Tepat

Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:40 WIB
PPN Naik 12%, Pengamat: Jaga Daya Beli, Insentif bagi Masyarakat Sudah Tepat
Ilustrasi PPN. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun Barang dan Jasa Mewah, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, misalnya bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, kemudian pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI