Adapun Barang dan Jasa Mewah, yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, misalnya bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, kemudian pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.
PPN Naik 12%, Pengamat: Jaga Daya Beli, Insentif bagi Masyarakat Sudah Tepat
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:40 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
24 April 2025 | 15:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:18 WIB
Bisnis | 12:33 WIB
Bisnis | 10:52 WIB
Bisnis | 10:34 WIB
Bisnis | 09:32 WIB
Bisnis | 09:17 WIB