Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Gaji dan Kekayaan Eko Haryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis

M Nurhadi

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:20 WIB
Gaji dan Kekayaan Eko Haryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Hakim kasus Harvey Moeis, Eko Haryanto menjadi sorotan lantaran memberikan hukuman terlalu rendah kepada terdakwa kasus korupsi timah tersebut. Hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp212 miliar dinilai terlalu ringan untuk kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Gaji dan kekayaan Eko Haryanto sebagai hakim pun disorot. Melansir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) harta kekayaan Eko per 31 Desember 2023 tercatat Rp2.820.981.000. Rinciannya, Eko memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri senilai Rp1.350.000.000. Kemudian alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tiga mobil dan dua motor dengan total Rp910.000.000.

Dua kekayaan lain Eko bersumber dari harta bergerak senilai Rp395.000.000 dan kas dan setara kas senilai Rp165.981.000. Eko tercatat tak memiliki utang.

Jaksa Ajukan Banding

Setelah putusan tersebut diketok, jaksa resmi mengajukan banding. Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar lewat keterangan tertulis, Jumat (27/12/2024).

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6, 5 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12/2024) lalu. Putusan itu yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis. 

Selain Harvey Moeis, jaksa juga menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis ringan terhadap sejumlah terdakwa lain yakni Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," ujarnya. 

baca juga

Sementara itu, tim JPU menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Diketahui tuntutan penuntut umum terhadap Rosalina adalah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti," bebernya. 

Belakangan, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi juga disorot karena pasangan konglomerat ini ternyata terdaftar sebagai penerima manfaat BPSJ Kesehatan PBI atau BPJS PBI. Sebagai informasi, BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah program BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Program ini membantu peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensesneg Tantang Hasto Bongkar Video Korupsi Petinggi Negara: Emangnya Ada?

Mensesneg Tantang Hasto Bongkar Video Korupsi Petinggi Negara: Emangnya Ada?

News | Minggu, 29 Desember 2024 | 11:37 WIB

Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp300 T

Tak Genap 6,5 Tahun, Harvey Moeis Diperkirakan Bebas Bersyarat Tahun 2027 walau Rugikan Negara Rp300 T

Lifestyle | Minggu, 29 Desember 2024 | 11:17 WIB

Siapa yang Bayar BPJS Harvey Moeis? Bisa-bisanya Suami Sandra Dewi Masuk Golongan Fakir Miskin

Siapa yang Bayar BPJS Harvey Moeis? Bisa-bisanya Suami Sandra Dewi Masuk Golongan Fakir Miskin

Lifestyle | Minggu, 29 Desember 2024 | 10:44 WIB

Fajar Nugros Anggap Vonis Ringan Harvey Moeis Sudah Semestinya Dikritisi: Itu Hakim Apa Pengacara?

Fajar Nugros Anggap Vonis Ringan Harvey Moeis Sudah Semestinya Dikritisi: Itu Hakim Apa Pengacara?

Entertainment | Minggu, 29 Desember 2024 | 09:20 WIB

Harvey Moeis Tertawa saat Dengar Vonis 6,5 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Harvey Moeis Tertawa saat Dengar Vonis 6,5 Tahun Penjara, Kok Bisa?

Video | Sabtu, 28 Desember 2024 | 23:25 WIB

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Diduga Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

Entertainment | Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×