Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 30 Desember 2024 | 12:03 WIB
Investor Asing Dapat Pembebasan Pajak saat Rakyat Indonesia Terhimpit PPN 12 Persen
Arsip-suasana aktivitas perdagangan di Pasar Senen, Jakarta, Senin (28/10/2024) di tengah ramainya kabar kenaikan pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kenaikan PPN berpotensi memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat dampak kedua kebijakan ini terhadap berbagai lapisan masyarakat dan sektor ekonomi untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI