OJK Terbitkan Aturan Baru Laporan Dana Pensiun, Ini Isinya

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:26 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Laporan Dana Pensiun, Ini Isinya
OJK Terbitkan aturan dans pensiun (Pexels/RDNE_Stock_project)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru mengenai lembaga jasa keuangan yang mengelola dana pensiun.

Hal  ini bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan aturan baru ini tertuang pada  POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

"Peraturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK," kata M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.

POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014.

Hal ini berisi tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Serta  guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia.

Melalui POJK ini, OJK berharap dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha.

Serta dalam format laporan yang mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian.

POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, yang mengakomodasi pemberlakuan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi pada tahun 2025.
Pokok pengaturan dalam POJK ini meliputi:

1.Kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu yang terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, laporan publikasi, dan laporan lain

2. Mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, otoritas perpajakan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan;

3. Penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.

Proses POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Perang di Timteng Memanas Bikin Premi Asuransi Meningkat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:58 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia

OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 15:36 WIB

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:52 WIB

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:45 WIB

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 07:24 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Terkini

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB