OJK Waspadai Hacker yang Bisa Bobol Rekening Nasabah

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:20 WIB
OJK Waspadai Hacker yang Bisa Bobol Rekening Nasabah
Siber bisa bobol rekening (Ahmad Ardity from Pixabay)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa ketentuan berkaitan dengan penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber.

Lantaran, serangan siber saat ini banyak meresahkan nasabah serta perbankan. Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan  pihaknya telah mengeluarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022, SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 dan SEOJK Nomor
24/SEOJK.03/2023.

"Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dalam penyelenggaraan teknologi informasi agar penyelenggaraan teknologi informasi bank," kata Dian dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Dia pun memberikan nilai tambah bagi bank melalui optimalisasi sumber daya untuk memitigasi risiko yang dihadapi oleh bank.

Termasuk menjaga keamanan Sistem Elektronik yang dimiliki dari serangan siber, namun juga perlu untuk memiliki kemampuan dalammendeteksi dan memulihkan keadaan pasca terjadinya insiden siber.

Hingga kematangan dalam penyelenggaraan TI. Seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor perbankan, risiko terjadinya insiden siber
di industri perbankan Indonesia menjadi semakin signifikan.

Dia mengatakan salah  satu ancaman utama adalah serangan dari peretas (hackers) yang melihat peluang keuntungan besar. Sebab, bisa mencuri data sensitif.

" Di antaranya melalui pencurian data sensitif yang dimiliki oleh perbankan dan pembobolan rekening nasabah," jelasnya.

Sebagai salah satu fondasi perekonomian, sektor perbankan perlu dijaga dengan memastikan keamanan seluruh infrastruktur teknologi informasinya dari potensi ancaman siber.

Baca Juga: OJK Tutup 593 Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pribadi

Ancaman ini tidak hanya berpotensi mengganggu operasional bank, tetapi juga dapat merusak reputasi industri perbankan serta mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

Oleh karena itu, peran aktif dari setiap bank, khususnya melalui Chief Information SecurityOfficer (CISO), menjadi sangat penting untuk memastikan operasional bisnis yang aman serta penerapan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) di masing-masing bank.

Dalam mendukung ketahanan dan keamanan siber, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan regulasi yang wajib diimplementasikan secara menyeluruh oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk perbankan.

Selain itu, OJK dan BI juga telah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan (TTIS SK),yang berfungsi untuk mengelola dan menangani insiden siber, melindungi data sensitif, menjaga kepercayaan publik, serta meminimalkan dampak serangan siber terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Guna menghadapi kompleksitas ancaman di dunia siber, menjadi jelas bahwa tidak ada satu institusi pun yang mampu menghadapi tantangan ini secara mandiri," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI