Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 28 Februari 2025 | 11:48 WIB
Coretax Tak Kunjung Beres, DJP Beri Keringanan Hapus Sanksi Pajak
Coretax [DJP]

DJP memastikan bahwa penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah diterbitkan sebelumnya, maka kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan penghapusan sanksi ini.

Implementasi sistem Coretax oleh DJP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data yang lebih baik.

Namun, masa transisi sistem ini menyebabkan sejumlah kendala teknis, seperti gangguan akses layanan online dan ketidaksesuaian data wajib pajak. Hal inilah yang mendorong DJP untuk memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi.

Menurut data DJP, implementasi Coretax mencakup lebih dari satu juta wajib pajak badan dan individu yang terdaftar di wilayah kerja DJP. Sistem ini dirancang untuk mendukung target penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.307 triliun pada tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam APBN.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai bahwa pendekatan persuasif seperti ini lebih efektif dalam mendorong partisipasi aktif wajib pajak dibandingkan dengan pendekatan represif.

Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025 menjadi langkah strategis dalam memastikan kelancaran transisi menuju sistem Coretax sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang terdampak kendala teknis. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK

Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 18:32 WIB

Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak

Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 18:15 WIB

PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata

PHK Massal! 6.000 Pegawai Pajak AS Terancam di Depan Mata

Video | Senin, 24 Februari 2025 | 07:00 WIB

Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Februari 2025

Aturan Baru Pemeriksaan Pajak Resmi Diteken Sri Mulyani, Berlaku Februari 2025

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 10:30 WIB

Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer

Trump Kembali PHK 11 Ribu PNS Termasuk Karyawan Pajak hingga Anggota Militer

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 08:58 WIB

Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"

Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"

Tekno | Minggu, 23 Februari 2025 | 18:10 WIB

Terkini

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:44 WIB

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:14 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:01 WIB

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:35 WIB

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:25 WIB