Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN

Selasa, 11 Maret 2025 | 19:51 WIB
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. (Dok: BPJS Kesehatan)

“Satgas ini bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, baik dalam hal pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun jaminan kesehatan, tetap terpenuhi. Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan hak-haknya, salah satunya adalah akses terhadap layanan kesehatan melalui program JKN,” ujar Yassierli. ***

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI