Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.460

Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN dan Syarat Penerima

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:03 WIB
Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN dan Syarat Penerima
Ilustrasi foto seorang guru mengajar. [suara.com/Sigit AF]

Suara.com - Para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menantikan kepastian jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Seperti yang diwartakan sebelumnya, TPG diharapkan dapat cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, pembayaran TPG bagi guru non-ASN akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025.

Jadwal Pembayaran TPG Non-ASN

Berdasarkan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembayaran TPG bagi guru non-ASN dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rincian jadwal pembayaran tersebut:

1. Triwulan I: Data disinkronkan hingga 30 Maret 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan April 2025.
2. Triwulan II: Data disinkronkan hingga 30 Juni 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Juli 2025.
3. Triwulan III: Data disinkronkan hingga 30 September 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Oktober 2025.
4. Triwulan IV: Data disinkronkan hingga 31 Desember 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Januari 2026.

Dengan jadwal ini, guru non-ASN tidak akan menerima TPG pada akhir Maret 2025. Pembayaran baru akan dimulai pada April 2025 setelah proses sinkronisasi data selesai dilakukan.

Ilustrasi ASN (Freepik)
Ilustrasi ASN (Freepik)

Berikut syarat bagi penerima TPG Non-ASN:

1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Tercatat aktif mengajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
4. Tidak berstatus sebagai ASN.
5. Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah atau yayasan.
6. Aktif mengajar sebagai guru pada satuan pendidikan.
7. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
8. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi, guru non-ASN berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Dengan demikian, saat pencairan dilakukan per triwulan, guru non-ASN akan menerima total Rp6 juta.

Meskipun jadwal pembayaran telah diatur, banyak guru non-ASN berharap agar TPG dapat cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini penting untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial mereka selama bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran. Namun, berdasarkan peraturan yang ada, pembayaran TPG triwulan I baru akan dilakukan pada April 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berupaya memastikan bahwa TPG dapat disalurkan tepat waktu kepada guru non-ASN. Proses sinkronisasi data menjadi langkah penting untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG dan memastikan bahwa dana disalurkan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Abdul Mu'ti, Mendikdasmen, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN. Langkah ini sekaligus mendukung kualitas pendidikan dalam negeri.

Jadwal pembayaran TPG bagi guru non-ASN telah diatur dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, dengan pembayaran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Guru non-ASN diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Meskipun pembayaran triwulan I baru akan dimulai pada April 2025, pemerintah sudah berkomitmen untuk memastikan bahwa TPG dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan adanya TPG, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN dapat meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan berkontribusi lebih besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembelaan dan Pemecatan Guru: Dugaan Standar Ganda Menggerogoti Pendidikan

Pembelaan dan Pemecatan Guru: Dugaan Standar Ganda Menggerogoti Pendidikan

Your Say | Kamis, 20 Maret 2025 | 06:38 WIB

Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi

Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 17:05 WIB

Seleksi Murid dan Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Dimulai 1 April, Minat? Begini Syaratnya

Seleksi Murid dan Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Dimulai 1 April, Minat? Begini Syaratnya

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:10 WIB

Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?

Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:47 WIB

Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran

Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 20:33 WIB

Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat

Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 15:52 WIB

Terkini

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:32 WIB

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 09:30 WIB

Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus

Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:36 WIB

Hilirisasi Nikel Dinilai Ganjil: Modal Asing Diduga Dimanja, Pengusaha Lokal Berdarah-darah

Hilirisasi Nikel Dinilai Ganjil: Modal Asing Diduga Dimanja, Pengusaha Lokal Berdarah-darah

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:28 WIB

RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi

RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi

Bisnis | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:22 WIB

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB