Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN dan Syarat Penerima

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:03 WIB
Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN dan Syarat Penerima
Ilustrasi foto seorang guru mengajar. [suara.com/Sigit AF]

Suara.com - Para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menantikan kepastian jadwal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Seperti yang diwartakan sebelumnya, TPG diharapkan dapat cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, pembayaran TPG bagi guru non-ASN akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025.

Jadwal Pembayaran TPG Non-ASN

Berdasarkan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembayaran TPG bagi guru non-ASN dibagi menjadi empat tahap sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rincian jadwal pembayaran tersebut:

1. Triwulan I: Data disinkronkan hingga 30 Maret 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan April 2025.
2. Triwulan II: Data disinkronkan hingga 30 Juni 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Juli 2025.
3. Triwulan III: Data disinkronkan hingga 30 September 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Oktober 2025.
4. Triwulan IV: Data disinkronkan hingga 31 Desember 2025, dan pembayaran akan dimulai pada bulan Januari 2026.

Dengan jadwal ini, guru non-ASN tidak akan menerima TPG pada akhir Maret 2025. Pembayaran baru akan dimulai pada April 2025 setelah proses sinkronisasi data selesai dilakukan.

Ilustrasi ASN (Freepik)
Ilustrasi ASN (Freepik)

Berikut syarat bagi penerima TPG Non-ASN:

1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Tercatat aktif mengajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
4. Tidak berstatus sebagai ASN.
5. Memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah atau yayasan.
6. Aktif mengajar sebagai guru pada satuan pendidikan.
7. Tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
8. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi, guru non-ASN berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Dengan demikian, saat pencairan dilakukan per triwulan, guru non-ASN akan menerima total Rp6 juta.

Meskipun jadwal pembayaran telah diatur, banyak guru non-ASN berharap agar TPG dapat cair sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini penting untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial mereka selama bulan suci Ramadan dan menjelang Lebaran. Namun, berdasarkan peraturan yang ada, pembayaran TPG triwulan I baru akan dilakukan pada April 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus berupaya memastikan bahwa TPG dapat disalurkan tepat waktu kepada guru non-ASN. Proses sinkronisasi data menjadi langkah penting untuk memverifikasi kelayakan penerima TPG dan memastikan bahwa dana disalurkan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Abdul Mu'ti, Mendikdasmen, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN. Langkah ini sekaligus mendukung kualitas pendidikan dalam negeri.

Jadwal pembayaran TPG bagi guru non-ASN telah diatur dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, dengan pembayaran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.

Guru non-ASN diharapkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar dapat menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Meskipun pembayaran triwulan I baru akan dimulai pada April 2025, pemerintah sudah berkomitmen untuk memastikan bahwa TPG dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dengan adanya TPG, diharapkan kesejahteraan guru non-ASN dapat meningkat, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan berkontribusi lebih besar bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembelaan dan Pemecatan Guru: Dugaan Standar Ganda Menggerogoti Pendidikan

Pembelaan dan Pemecatan Guru: Dugaan Standar Ganda Menggerogoti Pendidikan

Your Say | Kamis, 20 Maret 2025 | 06:38 WIB

Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi

Guru Sekolah Rakyat Wajib Punya Empati, Tes Khusus Ini Jadi Penentu Lolos Seleksi

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 17:05 WIB

Seleksi Murid dan Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Dimulai 1 April, Minat? Begini Syaratnya

Seleksi Murid dan Rekrutmen Guru untuk Sekolah Rakyat Dimulai 1 April, Minat? Begini Syaratnya

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:10 WIB

Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?

Viral Bu Guru Salsa Ngaku Lolos PPPK Meski Belum Lulus Kuliah, Emang Bisa?

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:47 WIB

Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran

Catat! Janji Pemprov DKI ke PJLP: THR Cair Sebelum Cuti Bersama Lebaran

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 20:33 WIB

Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat

Kontrasnya Nasib Bu Guru Salsa dan Vokalis Sukatani: Dibela Vs Dipecat

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 15:52 WIB

Terkini

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:39 WIB

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:12 WIB

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:09 WIB

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:46 WIB

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:38 WIB

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:10 WIB

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB