OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:02 WIB
OJK Cabut Ijin Usaha Sarana Papua Ventura, Ini Penyebabnya
OJK cabut ijin usaha Sarana Papua Ventura

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha Sarana Papua Ventura. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan ijin usaha ini terleltak di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224.

"Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025," kata M Ismail dalam rilis yang diterima, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhiketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuhtempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir. Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakansanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha ataspelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

" OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.
Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapatpenyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," katanya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OtoritasJasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang PenyelenggaraanUsaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentangPenyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, makaPT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan dalam rangkapelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen," bebernya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SPV dilarangmelakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1.Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihaklainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untukmemutuskan pembubaran badan hukum PT SPV serta membentukTim Likuidasi;

baca juga

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/ataupihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanismepenyelesaian hak dan kewajiban;

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagaiGugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debiturdan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harusdilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) harikerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SPV pada nomor telepon dan Whatsapp: 082198389678, email: [email protected], dan alamat: Jalan Bahtera Entrop Nomor11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224.

5.Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Selain itu PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atauventura syariah, dalam nama Perusahaan.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin meningkatkan akses keuangansyariah di masyarakat melalui berbagai program yang berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan keuangan syariah.
GERAK Syariah 2025 berhasil menorehkan capaian realisasikegiatan sejumlah 2.863 kegiatan yang terdiri atas 1.435 kegiatan literasi, 556 kegiatan inklusi, dan 872 kegiatan sosial, dengan jumlah nominal capaian kinerja keuangan syariah darisisi penghimpunan dana sebesar Rp1,4 triliun dan penyalurandana sebesar Rp4,6 triliun.

Selain kegiatan literasi dan inklusi keuangan syariah, dalamrangka menebar manfaat bagi masyarakat luas, telah tersalurkandana sosial sebesar Rp30,75 miliar kepada 158.203 orang. Sejalan dengan misinya memperluas jangkauan kegiatankeuangan syariah hingga pelosok, rangkaian kegiatan GERAK Syariah 2025 menjangkau 154 Kabupaten/Kota di seluruhwilayah Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Ada BPR yang Akan Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Masih Ada BPR yang Akan Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 14:05 WIB

Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 08:18 WIB

Ada Masalah di OJK, Perusahaan Milik UGM Tunda IPO

Ada Masalah di OJK, Perusahaan Milik UGM Tunda IPO

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 18:58 WIB

12 Bank Bangkrut di Indonesia, Terbaru Izin BPR Syariah Gaido Dicabut

12 Bank Bangkrut di Indonesia, Terbaru Izin BPR Syariah Gaido Dicabut

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 10:21 WIB

IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar

IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 20:32 WIB

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 dan Upaya Formalisasi Usaha Bagi UMKM

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 dan Upaya Formalisasi Usaha Bagi UMKM

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Masih Ada Emiten dan Akuntan Publik Nakal, Mainkan Dana IPO

Masih Ada Emiten dan Akuntan Publik Nakal, Mainkan Dana IPO

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Setahun Jadi Tersangka, Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Soal CSR BI

Setahun Jadi Tersangka, Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK Soal CSR BI

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Terkini

Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!

Aparat Diduga Biarkan Ormas 'Pukul' Demonstran, Aktivis: Taktik Orde Baru yang Berbahaya!

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:22 WIB

Jaka Tingkir Saga, Serial Kolosal Pertama yang Lahir dari Kecerdasan Buatan

Jaka Tingkir Saga, Serial Kolosal Pertama yang Lahir dari Kecerdasan Buatan

Entertainment | Kamis, 03 September 2026 | 21:21 WIB

Kebiasaan Kecil, Berdampak Besar: Bekal Hidup Sehat untuk Generasi Muda Indonesia

Kebiasaan Kecil, Berdampak Besar: Bekal Hidup Sehat untuk Generasi Muda Indonesia

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 21:20 WIB

Sumsel Kembali Menengadah ke Langit, Doa Hujan di Tengah Karhutla yang Belum Usai

Sumsel Kembali Menengadah ke Langit, Doa Hujan di Tengah Karhutla yang Belum Usai

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 21:14 WIB

Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Ratusan Tukang Bangunan melalui Sertifikasi Akademi Jago Bangunan

Semen Gresik Tingkatkan Kompetensi Ratusan Tukang Bangunan melalui Sertifikasi Akademi Jago Bangunan

Jawa Tengah | Kamis, 03 September 2026 | 21:14 WIB

Ancaman Siber Meningkat Drastis, DPR Diminta Segara Sahkan RUU KKS

Ancaman Siber Meningkat Drastis, DPR Diminta Segara Sahkan RUU KKS

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:11 WIB

Warga Sekitar TPA Putri Cempo Mulai Mengungsi, Alami Sesak Nafas

Warga Sekitar TPA Putri Cempo Mulai Mengungsi, Alami Sesak Nafas

Surakarta | Kamis, 03 September 2026 | 21:05 WIB

Komisi Yudisial dan Keraton Kasunanan Surakarta Bersinergi Perkuat Etika dan Budaya Hukum

Komisi Yudisial dan Keraton Kasunanan Surakarta Bersinergi Perkuat Etika dan Budaya Hukum

Surakarta | Kamis, 03 September 2026 | 21:04 WIB

Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD

Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:59 WIB

Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah

Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah

Jogja | Kamis, 03 September 2026 | 20:55 WIB

×