Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan

M Nurhadi

Jum'at, 04 April 2025 | 08:37 WIB
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
Setya Novanto. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Setya Novanto, salah satu tokoh politik Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR, kembali menjadi sorotan publik setelah menerima remisi khusus Idulfitri saat menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Berikut adalah ulasan kasus korupsi Setya Novanto dan kerugian yang ditimbulkannya.

Pemberian remisi ini menambah deretan keringanan hukuman yang telah ia terima sejak dipenjara, menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Remisi hari raya memang menjadi hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif, tetapi dalam kasus koruptor kelas kakap seperti Setya Novanto, hal ini selalu menuai perdebatan terkait keadilan hukum di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.

Perjalanan Kasus Korupsi Setya Novanto

Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan Cepi Iskandar pada 29 September 2017, dengan alasan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan.

Tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017 setelah melakukan penyelidikan baru.

Upaya hukum Setya terus berlanjut dengan gugatan praperadilan kedua. Namun, pada 13 Desember 2017, ketika sidang putusan praperadilan akan digelar, sidang pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dimulai. Dengan demikian, gugatan praperadilan otomatis gugur.

Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta (sekitar Rp 101 miliar) serta dikenai pencabutan hak politik selama lima tahun. Setelah divonis, Setya menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, yang dikenal sebagai penjara mewah bagi koruptor.

baca juga

Kerugian Akibat Korupsi Setya Novanto

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto terbilang sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Ia terbukti berperan dalam pengaturan proyek senilai Rp 5,9 triliun yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Perjalanannya dalam menghadapi proses hukum pun penuh dengan drama, mulai dari gugatan praperadilan, upaya menghindari pemanggilan dengan alasan sakit, hingga insiden kecelakaan mobil yang diduga sebagai cara untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto dengan tambahan hukuman berupa denda, uang pengganti sebesar US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Beberapa Kali Dapat Remisi

Selama menjalani hukuman, Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi. Kini, meskipun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto masih mendapat berbagai fasilitas, termasuk remisi yang diberikan pada momen tertentu seperti Idulfitri.

Sebelumnya, Setya Novanto menerima remisi khusus Idulfitri sejak tahun 2023, dengan potongan masa hukuman sebesar 30 hari setiap tahunnya. Pada peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, ia juga mendapatkan remisi selama 90 hari atau tiga bulan.

Pada Idulfitri 2025, Setya kembali menerima remisi, meskipun jumlah pastinya belum diungkap oleh pihak Lapas Sukamiskin. Secara keseluruhan, dalam momen Idulfitri 2025, ada 288 narapidana kasus korupsi yang menerima potongan masa hukuman, termasuk Setya Novanto.

Kekayaan Setya Novanto

Selain menerima remisi, perhatian publik juga tertuju pada jumlah kekayaan Setya Novanto yang tetap besar meskipun telah divonis bersalah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat ditangkap, total asetnya mencapai lebih dari Rp 114,7 miliar, yang terdiri dari berbagai properti, kendaraan mewah, dan aset lainnya.

Dengan jumlah tersebut, ia masih mampu membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta atau sekitar Rp 101 miliar. Namun, sisa kekayaannya tetap signifikan, menimbulkan pertanyaan mengenai dampak nyata dari hukuman yang dijatuhkan terhadapnya serta efek jera yang seharusnya timbul dari kasus korupsi sebesar ini.

Demikianlah ulasan tentang kasus korupsi Setya Novanto yang baru-baru ini kembali mendapatkan remisi hukuman.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri

Kekayaan Setya Novanto di LHKPN: Kini Dapat Hadiah Remisi Idul Fitri

Lifestyle | Kamis, 03 April 2025 | 14:27 WIB

Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi

Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi

Otomotif | Kamis, 03 April 2025 | 14:18 WIB

Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi

Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi

Otomotif | Kamis, 03 April 2025 | 10:53 WIB

Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?

Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?

News | Selasa, 01 April 2025 | 17:21 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?

CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 18:00 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?

CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?

News | Minggu, 30 Maret 2025 | 15:51 WIB

Terkini

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat

Health | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:53 WIB

×