Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah. Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
KJP tidak hanya memberikan bantuan dana tunai untuk kebutuhan sekolah seperti seragam, buku, dan alat tulis, tetapi juga mendukung kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
Dengan KJP, diharapkan tidak ada lagi anak usia sekolah di Jakarta yang putus sekolah karena alasan ekonomi.
Program ini terbukti efektif dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah dan membantu siswa meraih prestasi akademik yang lebih baik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan efektivitas KJP dengan memperluas cakupan penerima dan meningkatkan jumlah bantuan yang diberikan.
KJP adalah wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.