Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.770.000
IHSG 7.623,586
LQ45 759,945
Srikehati 349,574
JII 532,247
USD/IDR 17.136

Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!

Riki Chandra | Suara.com

Selasa, 29 April 2025 | 19:47 WIB
Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
Hukum Tak Bayar Pinjol. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Kemudahan mengakses pinjaman online (pinjol) legal OJK membuat banyak masyarakat tergiur mengambil dana cepat tanpa berpikir panjang. Padahal, di balik proses pencairan instan, tersembunyi konsekuensi serius yang bisa berdampak pada kondisi finansial, sosial, bahkan hukum si peminjam.

Tren ini terus meningkat seiring dengan lonjakan pengguna platform pinjaman digital, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Sayangnya, tak sedikit yang akhirnya terjebak dalam utang pinjaman online karena abai dalam memperhitungkan kemampuan membayar.

Bila sudah terjerat, konsekuensinya bukan hanya soal bunga yang mencekik, tetapi juga reputasi dan masa depan peminjam.

Pinjol Legal OJK 2025. [Dok. ChatGPT]
Pinjol Legal OJK 2025. [Dok. ChatGPT]

Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per awal 2025 mencatat, terdapat lebih dari 45 juta akun aktif dalam sektor fintech lending. Nilai pinjaman yang tersalurkan bahkan tembus Rp 61 triliun.

Fakta itu mencerminkan betapa massifnya aktivitas pinjol legal di Indonesia, namun sekaligus menunjukkan potensi risiko besar bagi konsumen yang kurang cermat.

5 Dampak Buruk Gagal Bayar Pinjol

Berikut lima konsekuensi besar yang perlu diketahui setiap pengguna pinjaman online legal OJK, seperti dilansir dari Antara:

1. Bunga dan Denda Terus Membengkak

Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu:

- 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (mulai 1 Januari 2024)

- 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025)

Namun, beban bunga dan denda tetap bisa membengkak drastis jika pembayaran tertunda. Sebagai contoh, pinjaman Rp3 juta dengan bunga konsumtif 0,2 persen selama 30 hari bisa menambah biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda keterlambatan yang terus bertambah.

2. Dikejar Debt Collector Bersertifikat

Meski pinjol legal OJK hanya boleh menggunakan jasa penagih bersertifikat, praktik penagihan lapangan bisa tetap menimbulkan tekanan psikologis. Jika terjadi intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, masyarakat bisa melaporkannya ke OJK atau aparat hukum. Dokumentasi kejadian menjadi bukti penting untuk melindungi hak konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Punya Utang Pinjol di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR, Apa Dampaknya ke Perbankan?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Apakah Pinjol Memengaruhi Skor Kredit untuk KPR Subsidi? Ini Trik Supaya Pengajuan DIterima

Apakah Pinjol Memengaruhi Skor Kredit untuk KPR Subsidi? Ini Trik Supaya Pengajuan DIterima

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 14:38 WIB

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:30 WIB

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 13:54 WIB

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rekor Rp100 Triliun, Mulai Banyak yang Gadai Barang

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 12:16 WIB

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara

97 Pinjol Langgar Aturan Persaingan Usaha, OJK Buka Suara

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:02 WIB

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:55 WIB

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia

Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:51 WIB

Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu

Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:45 WIB

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:40 WIB

Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah

Harga Bahan Baku Melonjak, Pelaku Usaha Ritel Minta Impor Dipermudah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:15 WIB

IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok

IHSG Terkoreksi di Sesi I, 344 Saham Anjlok

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:03 WIB

Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?

Menilik Labirin Penarikan Dana Trading: Mengapa Transfer Internasional Tak Pernah Instan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 13:01 WIB

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:40 WIB

Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi

Link Lowongan Kerja Manajer Kopdes Merah Putih 2026: Ada 30.000 Formasi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:38 WIB

Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik

Apa Penyebab Plastik Makin Mahal? Ini Bahan Pokok yang Harganya Ikut Naik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:12 WIB

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

OJK Jawa Tengah Konsolidasikan BPR, Target Industri Lebih Sehat dan Efisien

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 12:05 WIB