Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:42 WIB
Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Suara.com - Industri hasil tembakau (IHT) nasional kembali menghadapi tekanan berat seiring arah regulasi yang dinilai semakin tidak berpihak pada kepentingan dalam negeri. Penurunan produksi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), dan gencarnya kampanye anti-rokok yang disebut didanai oleh lembaga asing menjadi sorotan tajam dari pelaku sektor ini.

Ketua Umum Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara (KPTNI), Eggy BP menegaskan bahwa sejak Maret 2025, produksi rokok mengalami penurunan yang signifikan, nyaris menyentuh angka 10 persen. Penurunan ini bukan hanya dipicu oleh kenaikan tarif cukai yang berulang setiap tahun, tetapi juga oleh serbuan rokok ilegal yang makin marak serta tekanan dari kampanye anti-tembakau yang masif di berbagai sektor.

"Produksi rokok telah menurun hampir 10 persen sejak Maret 2025. Tekanan terhadap IHT tidak hanya berasal dari cukai yang terus meningkat dan tingginya peredaran rokok ilegal, tetapi juga dari kampanye anti-rokok yang didanai pihak asing," ujarnya seperti dikutip, Jumat (2/5/2025).

Menurut Eggy, beban yang ditanggung industri rokok legal saat ini semakin berat. Di satu sisi, harga jual makin tinggi akibat cukai yang naik, sementara di sisi lain, rokok ilegal yang lebih murah semakin mudah diakses oleh konsumen.

Hal ini menimbulkan persaingan yang tidak sehat sekaligus mendorong pergeseran konsumsi ke produk yang tidak tercatat dan tidak membayar pajak.

Eggy juga menyoroti keterlibatan dana asing dalam kampanye anti-tembakau di Indonesia, yang menurutnya tidak bisa dianggap remeh. Ia secara terbuka menyebut peran lembaga asing seperti Bloomberg dalam mendanai LSM anti-rokok di Tanah Air.

"Ini bukan sekadar bantuan filantropi, melainkan intervensi nyata yang memengaruhi kebijakan publik," kata Eggy.

Ia menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan asing yang secara langsung merusak tatanan industri domestik dan membahayakan ekosistem ekonomi nasional yang bergantung pada sektor tembakau.

Dampak dari penurunan produksi ini pun tidak main-main. Eggy mengingatkan bahwa lebih dari enam juta orang terlibat dalam rantai pasok industri hasil tembakau, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, pengrajin keranjang tembakau, hingga pedagang kecil. Mereka semua kini terancam kehilangan mata pencaharian apabila tren ini terus berlanjut.

Baca Juga: Pekerja Industri Tembakau Ramai-Ramai Tolak PP 28/2024, Ini Alasannya

Situasi ini, lanjut Eggy, juga bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat kedaulatan negara. Ia menegaskan bahwa industri kretek adalah warisan budaya dan ekonomi nasional yang tidak dimiliki negara lain.

"Kretek adalah kedaulatan bangsa yang hanya ada di negeri ini," tegasnya.

KPTNI mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang berkaitan dengan IHT dan memberikan ruang yang lebih adil bagi pelaku industri serta masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

“IHT bukan sekadar komoditas, tetapi ekosistem yang melibatkan banyak lapisan masyarakat,” kata Eggy. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara kesehatan, ekonomi, dan sosial.

"Regulasi yang adil harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama lebih dari enam juta pekerja yang terlibat dalam rantai sektor IHT. Dalam rantai IHT ini ada banyak lapisan masyarakat yang terkait, mulai dari petani tembakau hingga pengrajin keranjang tembakau," imbuh Eggy.

Pekerja ramai-ramai Tolak PP 28/2024

Penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 semakin menguat, khususnya dari kalangan pekerja dan pelaku industri tembakau di Jawa Timur.

Mereka menilai regulasi turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 ini berpotensi besar mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional, yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal dan nasional.

Dalam Forum Diskusi Jawa Pos 2025 bertajuk 'Membedah Dampak PP 28/2024 Terhadap Keberlangsungan Industri Tembakau dan Industri Turunannya di Jawa Timur' yang digelar di Surabaya pada Selasa (29/4), berbagai asosiasi menyatakan penolakan terbuka terhadap PP tersebut. Forum ini menjadi ajang konsolidasi suara dari pekerja, petani, pedagang, hingga pelaku industri yang selama ini terlibat dalam ekosistem tembakau.

Sejumlah organisasi besar turut memberikan dukungan terhadap deklarasi penolakan ini, termasuk Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Jawa Timur, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Dewan Periklanan Indonesia (DPI), serta Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan sejumlah asosiasi dari sektor ritel dan rokok elektrik juga turut hadir dan menyatakan keprihatinan yang sama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI