Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Syarat Pemakzulan Wakil Presiden Secara Sah, Bisa Dikenakan ke Gibran?

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:10 WIB
Syarat Pemakzulan Wakil Presiden Secara Sah, Bisa Dikenakan ke Gibran?
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa umat nasrani saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 yang berlangsung di Indonesia Arena, Jakarta [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Belum lama ini beredar kabar bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dimakzulkan. Syarat wapres dimakzulkan secara sah telah tertera dalam UUD 1945. Desakan pemakzulan juga sempat datang dari Forum Purnawirawan TNI.

Isu pemakzulan wakil presiden ini berangkat dari ketidakpuasan sejumlah kalangan terhadap kinerja putra sulung Joko Widodo tersebut. Hal ini juga tampak tak mengherankan karena Gibran dinilai mendapatkan berbagai karpet merah dalam pencalonannya sebagai wapres, mulai dari putusan penurunan batas usia oleh Mahkamah Konstitusi hingga

Pemakzulan presiden dan atau wakil presiden merupakan pemberhentian karena seorang pejabat dinilai melakukan pelanggaran hukum yang serius. Pemakzulan presiden dan atau wakul presiden diatur dalam pasal 7 A UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dari amanat konstitusi di atas, maka Gibran bisa dimakzulkan setelah terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Melansir Hukum Online, mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dapat dilakukan dengan skema berikut.

1. Menurut Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sebagai informasi, pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.

Kemudian, pada dasarnya MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

2. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945.

3. Kemudian, menurut Pasal 7B ayat (4) UUD 1945, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

4. Dalam Pasal 7B ayat (5) UUD 1945, apabila MK memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.

5. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lama 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7B ayat (6) UUD 1945.

6. Lalu, menurut Pasal 7B ayat (7) UUD 1945, keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Ingatkan Purnawirawan TNI Jangan Mau Dipecah Belah, Sindir Desakan Ganti Gibran?

Luhut Ingatkan Purnawirawan TNI Jangan Mau Dipecah Belah, Sindir Desakan Ganti Gibran?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Sebut Soeharto Tidak Mau Berkuasa dengan Senjata, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Sebut Soeharto Tidak Mau Berkuasa dengan Senjata, Ini Alasannya

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 20:37 WIB

Purnawirawan TNI AD Beri Dukungan Penuh ke Presiden Prabowo: Bapak Tidak Sendirian

Purnawirawan TNI AD Beri Dukungan Penuh ke Presiden Prabowo: Bapak Tidak Sendirian

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 18:20 WIB

Momen Prabowo Roasting AHY dan Sugiono di Halalbihalal: Mereka Purnawirawan Remaja

Momen Prabowo Roasting AHY dan Sugiono di Halalbihalal: Mereka Purnawirawan Remaja

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 18:02 WIB

Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Presiden Prabowo Duduk Semeja dengan Try Sutrisno

Hadiri Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Presiden Prabowo Duduk Semeja dengan Try Sutrisno

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 17:21 WIB

Prabowo akan Hadiri Halalbihalal PPAD di Tengah Usulan Pemakzulan Gibran, Bakal Ada Manuver Lagi?

Prabowo akan Hadiri Halalbihalal PPAD di Tengah Usulan Pemakzulan Gibran, Bakal Ada Manuver Lagi?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 14:47 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB