Inarno menegaskan bahwa koordinasi intensif antar seluruh pemangku kepentingan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar saham. Sinergi antara OJK, pemerintah, forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Self-Regulatory Organization (SRO), dan para pelaku pasar menjadi kunci dalam menghadapi dinamika pasar global yang penuh tantangan. Langkah "beli senyap" emiten, dengan restu kilat dari OJK, menjadi salah satu amunisi penting dalam menjaga daya tahan pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, OJK menerbitkan aturan buyback saham dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berflutuasi secara Signifikan. Meski demikian pelaksanaan buyback tanpa RUPS harus memenuhi ketentuan POJK 9/2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan tercatat untuk menstabilkan saham serta meningkatkan kepercayaan investor.
“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS memberikan fkesibilitas bagi emiten untuk menstabilkan saham dalam kondisi volatilitas ini serta meningkatkan kepercayaan investor,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers RDK, Jumat, 11 April 2025 lalu.