Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Tidak, Simak Info Terbaru dari OJK

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 13 Mei 2025 | 07:53 WIB
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Tidak, Simak Info Terbaru dari OJK
Ilustrasi (Freepik)

Suara.com - Identitas pribadi menjadi aset berharga di era seperti sekarang, karena seringkali digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satu elemen identitas yang paling krusial adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sayangnya, kemudahan penggunaan identitas digital ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan data, terutama untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kekhawatiran ini bukanlah tanpa alasan. Kemudahan akses dan persyaratan yang relatifLonggar dalam pengajuan pinjol daring seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau tindakan ilegal lainnya. Salah satu modus yang meresahkan adalah penggunaan NIK KTP milik orang lain untuk mengajukan pinjaman tanpa izin, yang kemudian dapat berimplikasi buruk pada nama baik dan catatan keuangan korban.

Menyadari keresahan masyarakat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia telah menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan secara mandiri. Melalui layanan daring yang disediakan, masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa apakah NIK KTP mereka terindikasi digunakan untuk pengajuan pinjol atau fasilitas kredit lainnya.

Langkah-Langkah Mudah Mengecek NIK KTP Melalui Layanan IDEBKU OJK

Proses pengecekan riwayat pinjaman atau kredit menggunakan NIK KTP kini dapat dilakukan dengan mudah melalui platform daring yang disediakan oleh OJK, yaitu melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Berikut adalah langkah-langkah detail yang perlu diikuti:

  1. Akses Laman Resmi IDEBKU OJK: Langkah pertama adalah membuka peramban (browser) pada perangkat Anda (komputer atau smartphone) dan mengunjungi alamat situs web resmi IDEBKU OJK di idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih Menu Pendaftaran: Setelah berhasil masuk ke halaman utama situs web, cari dan pilih menu "Pendaftaran". Menu ini akan mengarahkan Anda pada proses awal pengajuan pengecekan informasi debitur.
  3. Masukkan Data Diri: Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan data diri yang sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan lengkap untuk proses verifikasi yang lancar.
  4. Masukkan Kode Captcha: Untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia dan bukan program otomatis (bot), sistem akan menampilkan kode captcha yang perlu Anda ketikkan dengan benar pada kolom yang tersedia.
  5. Setelah semua data diri dan kode captcha terisi dengan benar, klik tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Sistem akan melakukan verifikasi awal terhadap data yang Anda masukkan.
  6. Setelah verifikasi data awal berhasil, Anda akan diarahkan ke formulir Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang lebih detail. Pada formulir ini, Anda akan diminta untuk memberikan informasi tambahan yang diperlukan untuk proses pengecekan.
  7. Sebagai bagian dari proses verifikasi yang lebih lanjut, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung. Umumnya, dokumen yang diperlukan adalah salinan (scan atau foto) KTP Anda yang jelas dan masih berlaku. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang baik agar mudah dibaca oleh sistem.
  8. Usai memastikan bahwa semua data yang diisi sudah benar dan dokumen pendukung telah diunggah, Anda perlu memberikan tanda centang pada pernyataan persetujuan yang biasanya terletak di bagian bawah formulir. Kemudian, klik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan pengecekan Anda ke sistem OJK.
  9. Terima Nomor Pendaftaran Melalui Email: Setelah permohonan Anda berhasil diajukan, sistem OJK akan mengirimkan pesan email yang berisi nomor pendaftaran. Nomor ini sangat penting untuk dicatat dan disimpan karena akan digunakan untuk memantau status layanan pengecekan Anda melalui menu "Status Layanan" yang tersedia di situs web IDEBKU OJK.

Proses Pengecekan dan Melihat Hasil Informasi Debitur

Sebagai informasi tambahan, proses pengecekan informasi debitur melalui layanan IDEBKU OJK ini membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja setelah permohonan Anda diajukan. Oleh karena itu, Anda diminta untuk bersabar dan secara berkala memeriksa status permohonan Anda melalui menu "Status Layanan" di situs web IDEBKU OJK dengan menggunakan nomor pendaftaran yang telah Anda terima melalui email.

Setelah proses pengecekan selesai, Anda akan dapat melihat rincian pinjaman atau fasilitas kredit lain yang terdaftar atas data NIK KTP Anda. Informasi yang ditampilkan biasanya meliputi jenis pinjaman, nama lembaga keuangan, tanggal persetujuan, status pembayaran, dan informasi relevan lainnya terkait riwayat kredit Anda. Dengan informasi ini, Anda dapat memantau apakah ada pinjaman atau kredit yang tidak pernah Anda ajukan, sehingga dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai potensi risiko penyalahgunaan NIK KTP dalam konteks pinjol, penting untuk mengetahui apa itu pinjol. Pinjol, atau pinjaman online, merupakan suatu bentuk fasilitas pinjaman keuangan yang proses pengajuannya dilakukan secara daring melalui aplikasi mobile atau situs web khusus yang disediakan oleh perusahaan fintech pemberi pinjaman.

Salah satu perbedaan signifikan antara pinjol dan pinjaman konvensional adalah persyaratan yang umumnya lebih longgar. Jika pinjaman konvensional seringkali memerlukan berbagai macam jaminan aset dan dokumen pendukung yang rumit, pinjol cenderung lebih sederhana dalam persyaratannya. Umumnya, identitas berupa KTP calon debitur menjadi salah satu syarat utama untuk proses verifikasi.

Kemudahan inilah yang di satu sisi memberikan aksesibilitas yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan pinjaman, namun di sisi lain juga membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyalahgunaan identitas.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langkah-langkah Praktis Terhindar dari Teror SMS Pinjol Ilegal

Langkah-langkah Praktis Terhindar dari Teror SMS Pinjol Ilegal

Bisnis | Selasa, 13 Mei 2025 | 06:54 WIB

Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!

Daftar 3 Lokasi Utama Debt Collector Pinjol Tagih Utang, Nasabah Galbay Jangan Panik!

News | Senin, 12 Mei 2025 | 18:25 WIB

Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!

Mengenal 3 Sosok "Raja" Debt Collector Paling Ditakuti, Sisi Kelam Penagihan Utang di Indonesia!

News | Senin, 12 Mei 2025 | 17:45 WIB

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK

News | Senin, 12 Mei 2025 | 17:21 WIB

Pinjol Masih Banyak, 2.422 Kontak Debt Collector Telah Diblokir

Pinjol Masih Banyak, 2.422 Kontak Debt Collector Telah Diblokir

Bisnis | Selasa, 13 Mei 2025 | 07:34 WIB

172 Ribu Masyarakat Indonesia Kehilangan Uang Rp 2,1 Triliun, Ini Penyebabnya

172 Ribu Masyarakat Indonesia Kehilangan Uang Rp 2,1 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 13 Mei 2025 | 07:34 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB