Industri Kripto Sumbang Pajak Rp 1,2 Triliun Hingga Maret 2025

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 13:51 WIB
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp 1,2 Triliun Hingga Maret 2025
Ilustrasi pajak. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Oscar mengingatkan bahwa volatilitas tetap menjadi bagian dari dinamika pasar kripto. Oleh karena itu, penting bagi investor pemula untuk memahami risiko, membaca whitepaper project, dan hanya membeli aset dari exchanger yang terdaftar resmi di OJK.

Oscar juga mendorong pemerintah agar menjadikan capaian pajak ini sebagai pijakan untuk membentuk kebijakan yang lebih adaptif dan mendukung pertumbuhan industri.

Menurutnya, regulasi yang sehat adalah yang tidak mengekang inovasi, namun tetap menjamin perlindungan konsumen.

“Saat industri sudah patuh membayar pajak dan menjalankan kewajiban KYC serta AML dengan baik, maka pemerintah juga perlu memberikan ruang inovasi dan mendorong kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.

Ia percaya bahwa Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat inovasi kripto dan blockchain di Asia Tenggara dengan dukungan demografi muda, penetrasi internet tinggi, dan komunitas pengembang yang aktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI