Perusahaan Siap-siap Kena Sanki, Pemerintah Mau Keluarkan Aturan Penahanan Ijazah

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:18 WIB
Perusahaan Siap-siap Kena Sanki, Pemerintah Mau Keluarkan Aturan Penahanan Ijazah
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Imad mengaku merasa dirugikan dengan aturan perusahaan tersebut. Ia sangat membutuhkan ijazah. Belakangan Imad mengundurkan diri dan bekerja di perusahaan lain.

"Anehnya di perusahaan yang sekarang ijazah saya enggak ditahan. Malahan ini adalah perusahaan besar. Tidak ada persyaratan jaminan ijazah," kata Imad kepada Suara.com.

Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan tidak ada peraturan yang mengizinkan perusahaan menahan ijazah pekerja.

KASBI tak banyak mendapat laporan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, tapi bukan berarti persoalan tersebut dapat dipandang sebelah mata.

"Hal-hal seperti penahanan ijazah, upah di bawah UMK, jam kerja panjang dan lain-lain harus menjadi perhatian serius pemerintah," tegas Nining kepada Suara.com.

Terkait kasus UD Sentosa Seal di Surabaya yang menahan ijazah karyawan itu, Nining mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Sebab, selain menahan ijazah pekerjanya, perusahaan itu diduga juga melakukan sejumlah pelanggaran, seperti jam kerja yang tak menentu hingga pelanggaran hak beribadah bagi pekerja.

"Itu adalah bentuk penyelewengan serta pelanggaran terhadap hukum," kata Nining.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI